Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota menyiapkan sekitar 1.500 personel gabungan untuk mencegah para pemudik dan pendatang di Kota Bogor pada Operasi Ketupat Lodaya 2021 tingkat Kota Bogor pada 6-17 Mei 2021.

"Operasi Ketupat Lodaya pada situasi pandemi COVID-19 saat ini, adalah melaksanakan larangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus baru COVID-19," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Kamis.

Menurut Susatyo, personel yang disiapkan dalam tim gabungan bertugas melakukan penyekatan para mudik dan pendatang di Kota Bogor, di enam pos sekat serta di dua titik "check point", yang telah disiapkan di lokasi batas Kota Bogor.

Enam pos sekat yang disiapkan di batas kota adalah di dekat pintu tol Baranangsiang, di simpang Bogor Outer Ring Road (BORR), di Jalan Wangun simpang Ciawi, di simpang Gunung Batu, di simpang Yasmin, dan di simpang Cifor. Kemudian, dua lokasi check point yang disiapkan adalah di Stasiun Bogor dan di Terminal Baranangsiang.

Susatyo menjelaskan, Wali Kota Bogor telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur kewaspadaan pemudik dan pendatang, sehingga pemudik yang datang dari daerah lain ke Kota Bogor dilakukan pengawasan, mulai dari tingkat kota, kecamatan, sampai ke tingkat RT/RW, sasarannya untuk pencegahan penularan COVID-19.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Menurut Susatyo, pada operasi Operasi Ketupat Lodaya ini, tim gabungan ini ada sekitar 1.500 personil, dari Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota, yang dibantu oleh personil TNI dari Kodim 0606 Kota Bogor dan Denpom III/1 Bogor.

"Di setiap pos sekat akan dijaga oleh tim gabungan selama 24 jam dalam tiga kelompok shift. Ada juga petugas yang mobile, patroli di wilayah Kota Bogor," katanya.

Tim gabungan juga menjaga lokasi "check point" di Stasiun Bogor dan di terminal induk Baranangsiang, selama operasi berlangsung pada 6-17 Mei. Operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) dari terminal Baranangsiang, untuk sementara ditiadakan.

Susatyo menjelaskan di enam lokasi pos sekat kendaraan yang datang dari luar kota maupun kendaraan ke luar kota akan diberhentikan sementara dan diperiksa identitas dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Untuk ASN, TNI, dan Polri, diminta menunjukkan surat keterangan dari pimpinannya. Jika tidak bisa menunjukkan maka kendaraannya diminta untuk memutar balik arah," katanya.

Baca juga: Polresta Bogor Kota siapkan enam pos sekat di batas kota

Baca juga: Kota Bogor bentuk tim gabungan waspadai pemudik

Baca juga: Kota Bogor dukung larangan mudik Lebaran 2021

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021