Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mewajibkan warganya yang hendak bepergian ke luar daerah menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) begitu juga pendatang yang masuk daerah itu, ditambah wajib karantina selama lima hari.

"SIKM wajib ditunjukkan warga yang bepergian ke luar daerah, kalau pendatang selain SIKM diwajibkan juga menunjukkan surat tes bebas COVID-19 dan wajib karantina selama lima kali 24 jam," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Sabtu.

Dia mengatakan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.

"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya.

Rahmat mengaku telah menginstruksikan segenap camat dan lurah serta pembina wilayah untuk mengoptimalkan fungsi posko COVID-19 selama Bulan Ramadhan hingga Idul Fitri.

Di antaranya mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Selain pencegahan, kata Rahmat, ada juga fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan COVID-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi oleh tim di wilayah.

"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," ungkapnya.

Pemerintah Kota Bekasi mengkhawatirkan potensi kenaikan kasus COVID-19 selama Lebaran 2021 sebab masih banyak warga yang antusias untuk melakukan mudik meski pemerintah tegas meniadakan mudik 2021.

Di Kota Bekasi, dari total 7.084 RT di daerah itu, sudah 98 persen wilayah RT yang masuk katagori zona hijau atau bebas dari warga yang positif COVID-19. Jumlah wilayah RT zona kuning tersisa dua persen.

"Bed occupancy rate sudah di bawah 50 persen. Jadi sudah di bawah standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Kemudian kasus aktif kami di bawah satu," kata Rahmat.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan selain akan menyekat pemudik pada 6-17 Mei 2021, dinas perhubungan juga akan menyiapkan surat izin keluar masuk bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.

Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.

"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.

Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar Samsudin Panji mengaku kecolongan banyaknya travel gelap yang sudah membawa sebagian warganya untuk mudik lebih awal. Mereka yang memutuskan mudik lebih awal merupakan warga urban dengan tujuan paling banyak ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Kami susah kendalikan warga urban, warga kontrakan, dan pekerja lepas. Kalau warga yang menetap bisa kami kendalikan," katanya.

Pihaknya pada akhirnya melakukan penyisiran dan pendataan ke setiap kontrakan di wilayah RW 011. Pencatatan itu bertujuan untuk mengetahui jumlah warga yang sudah terlanjur mudik. Data itu akan digunakan RW untuk mengawasi mereka saat akan kembali ke Kota Bekasi.

"Jadi saat mereka kembali, harus ada surat tes bebas COVID-19. Selain itu, mau tidak mau mereka harus isolasi mandiri paling lama tujuh sampai 10 hari," katanya.

Baca juga: Kemnaker serahkan bantuan di Hari Buruh

Baca juga: Kota Bekasi larang mudik sementara seluruh warganya
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021