Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan surat edaran yang melarang kegiatan "open house" Lebaran ataupun halalbihalal karena bisa mengundang banyak orang berkerumun sehingga riskan terjadi penularan COVID-19.
"Untuk kegiatan 'open house' dan halalbihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silaturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silaturahmi Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran di Depok, Sabtu.
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 Masehi dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan, di antaranya pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan iktikaf dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan.
Jumlah anggota jamaah iktikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan. Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selain itu, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan iktikaf dilakukan paling lama 30 menit serta pelaksanaan sahur dengan menggunakan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan larangan "open house" Idul Fitri
Baca juga: Presiden Jokowi anjurkan silaturahim virtual saat Lebaran
Baca juga: Oded Danial gelar griya pertamanya sebagai Wali Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Untuk kegiatan 'open house' dan halalbihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan. Kegiatan silaturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silaturahmi Idul Fitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran di Depok, Sabtu.
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Iktikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan iktikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan 1442 H/ 2021 Masehi dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan, di antaranya pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan iktikaf dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan iktikaf dengan membuat surat pernyataan.
Surat pernyataan tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi protokol kesehatan selama kegiatan.
Jumlah anggota jamaah iktikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan. Peserta iktikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selain itu, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan iktikaf dilakukan paling lama 30 menit serta pelaksanaan sahur dengan menggunakan nasi kotak dan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemkot Bekasi terbitkan larangan "open house" Idul Fitri
Baca juga: Presiden Jokowi anjurkan silaturahim virtual saat Lebaran
Baca juga: Oded Danial gelar griya pertamanya sebagai Wali Kota Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021