Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE.
 
"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa.
 
Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.
 
"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.
 
Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam posting di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial.
 
Baca juga: Polisi tangkap pria hina keluarga awak KRI Nanggala-402

Baca juga: Warga Bogor diciduk terbukti hina polisi soal penangkapan Rizieq

Baca juga: Polres Cianjur tangkap pemilik akun medsos hina Presiden

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021