Bupati Cirebon, Jawa Barat Imron meminta kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H secara penuh kepada para pekerjanya, karena itu merupakan hak mereka.

"Meskipun sekarang situasi pandemi, tapi (THR) itu kewajiban, ya tetap harus dibayarkan secara penuh," kata Imron di Cirebon, Jumat, saat ditanya terkait pembayaran THR.

Menurutnya, THR merupakan hak bagi setiap karyawan yang sudah bekerja dan perusahaan (pengusaha) wajib memberikannya secara penuh.

Ia meminta kepada semua pengusaha agar dapat membayarkannya secara penuh, tanpa ada pengurangan atau dicicil. "Jangan sampai pembayaran THR dicicil," tuturnya.

Imron mengaku masih menunggu instruksi dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, karena sampai saat ini aturan mengenai THR di masa pandemi COVID-19 belum juga keluar.

Ia tidak bisa memutuskan terkait pembayaran THR, karena itu berkaitan dengan aturan, namun pihaknya tetap meminta supaya pengusaha dapat membayarkannya secara penuh.

Ketika THR dibayar secara penuh, tentu bisa menggerakkan roda perekonomian. "Kita menunggu aturan terlebih dahulu, karena masalah ini bukan hanya di tingkat kabupaten saja," kata Imron.

Baca juga: Serikat Pekerja Bekasi buka posko aduan THR 2021

Baca juga: Wagub Jabar minta perusahaan jangan jadikan COVID-19 alasan tidak bayar THR

Baca juga: BI: Gunakan uang peringatan kemerdekaan Rp75 ribu sebagai THR

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021