Cianjur, 5/8 (ANTARA)- Dewan pers akhirnya memenangkan laporan Direktur PDAM Cianjur, Yudi Junadi SH, atas hak jawabnya yang tidak dimuat sebuah harian terbitan Jakarta.

Keputusan sidang dewan pers atas kasus tersebut, menilai wartawan koran tersebut bersalah dan diharuskan memuat hak jawab setengah halaman atau proposional.

Direktur PDAM yang didampingi Budi Karyawan ,Kepala Bagian Operasional PDAM Cianjur, membenarkan hal tersebut, di Cianjur, Kamis. Hasil sidang menyebutkan dari 12 berita yang ditulis 11 berita tidak sesuai kode etik.

"Sehingga koran tersebut diharuskan meminta maaf pada kami dan pembaca koran tersebut," katanya saat menggelar jumpa pers di aula PWI Cianjur.
Dia menambahkan, saat ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum yang demokratis serta beradab, guna melawan "mafia berita" penyebar kebohongan publik.

"Kami sudah cukup bersabar selama ini, bahkan kami mencoba untuk persuasif, namun kenyataanya wartawan tersebut terus 'menghajar' kami," kata dia.

Seperti diberitakan ANTARA sebelumnya, Direktur PDAM Cianjur, Yudi Junadi SH, akhirnya mendatangi Dewan Pers di Jakarta, terkait pemberitaan di salah satu media terbitan Jakarta, yang dinilai menyesatkan publik.

Yudi bermaksud agar dewan pers menjadi mediasi. Hal tersebut dilakukan, untuk meluruskan opini yang menyesatkan publik yang disampaikan wartawan di media tersebut.

Dia menilai kemerdekaan pers adalah milik bersama dan bukan hanya milik insan pers atau wartawan semata.

Dia menjelaskan ketika itu, dalam semua lembaga, termasuk dunia pers tentunya ada aturan main karena itu, dirinya selaku direktur PDAM, ingin keadilan atas pemberitaan yang dilansir media tersebut.

Selama ini wartawan bersangkutan, kata dia, sering menghajar dirinya, maupun lembaga perusahaan yang dipimpinnya.***3***(K,FKR)
(U.K-FKR/B/Y006/Y006) 05-08-2010 20:03:20

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010