Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai minimarket karena membawa kabur uang ratusan juta rupiah yang disimpan di brankas toko tempatnya bekerja.
"Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia mengatakan tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun, tapi nekad membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.
"Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.
"Dari total kerugian materi Rp160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Bupati Karawang: Produksi padi melimpah capai 1,3 juta ton gabah
Baca juga: Bejat, kakek di Karawang cabuli pelajar SMP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
"Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang, Rabu.
Ia mengatakan tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun, tapi nekad membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.
"Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah di bobol oleh orang lain.
"Dari total kerugian materi Rp160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Baca juga: Bupati Karawang: Produksi padi melimpah capai 1,3 juta ton gabah
Baca juga: Bejat, kakek di Karawang cabuli pelajar SMP
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021