Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung warga Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membangun Mushalla Al Muhajirin karena sudah memenuhi persyaratan pembangunan meski digugat pengembang perumahan setempat.
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia Kaspudin Nor mengatakan pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
"Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu melalui siaran pers, Sabtu.
Kaspudin mengatakan tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Menurut dia pemerintah daerah seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun mushalla karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Terlebih pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushalla kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.
"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," ujar tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid.
Rahman menjelaskan dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan mushalla. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Shalat Jumat, dan pengajian di mushalla yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushalla telah dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan.
"Mushalla telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," tutur Athoilah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushalla Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.
Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushalla setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushalla sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Baca juga: FKUB: Pembangunan Mushala Grand Wisata tak langgar hukum
Baca juga: Warga Bekasi digugat pengembang lantaran bangun mushala
Baca juga: 19 masjid dan mushala di Bogor turut terdampak banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia Kaspudin Nor mengatakan pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
"Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," kata Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan RI itu melalui siaran pers, Sabtu.
Kaspudin mengatakan tanah kavling seluas 226 meter persegi yang menjadi fasilitas sosial atau fasilitas umum juga seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Menurut dia pemerintah daerah seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun mushalla karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum. Terlebih pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas di klaster tersebut.
Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan mushalla kepada pengembang juga keliru. Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Dukungan MUI disampaikan setelah warga Klaster Garden didampingi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bekasi, Kemenag Kabupaten Bekasi, dan KUA Kecamatan Tambun Selatan mengadukan persoalan gugatan hukum itu ke Kantor Pusat MUI.
"Alhamdulillah kami mendapatkan dukungan dari para kiai, ustadz, dan guru-guru atas pembangunan mushalla tersebut," ujar tokoh masyarakat Klaster Water Garden Rahman Kholid.
Rahman menjelaskan dalam pertemuan tersebut, warga muslim Water Garden menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan mushalla. Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Shalat Jumat, dan pengajian di mushalla yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan mushalla telah dipenuhi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga juga mendapat dukungan dari Ketua FKUB Kabupaten Bekasi Athoilah Mursyid yang menyebut telah menerbitkan rekomendasi pembangunan mushalla karena sudah memenuhi semua persyaratan.
"Mushalla telah mendapatkan dukungan minimal 90 warga pengguna dan 60 pendukung. Verifikasi lapangan juga telah dilakukan dan semuanya sesuai dengan dokumen yang diajukan," tutur Athoilah.
Ia pun menegaskan bahwa dalam menerbitkan rekomendasi, FKUB tidak memerlukan surat tambahan dari instansi lain, termasuk pemerintah daerah. Oleh karenanya, Pemerintah Kabupaten Bekasi semestinya segera menyetujui IMB Mushalla Al Muhajirin yang sudah diajukan warga sejak lama.
Hal senada disampaikan Seksi Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan rekomendasi tertulis pembangunan mushalla setelah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen. Selain itu, pengecekan di lapangan memperlihatkan bahwa keberadaan mushalla sudah menjadi kebutuhan riil masyarakat di Klaster Water Garden.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group. Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Baca juga: FKUB: Pembangunan Mushala Grand Wisata tak langgar hukum
Baca juga: Warga Bekasi digugat pengembang lantaran bangun mushala
Baca juga: 19 masjid dan mushala di Bogor turut terdampak banjir
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021