Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan bahwa penyelenggaraan kongres luar biasa (KLB) yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.

Karena itu menurut dia, terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB itu adalah tidak sah karena yang hadir di dalamnya adalah bukan pemilik suara yang sah.

"Itu (KLB) pertemuan 'bodong', tidak sesuai dengan AD/ART partai dan orang yang hadir di dalamnya bukan pemilik suara sah," kata Herzaky di Jakarta, Jumat.

Herzaky mengatakan KLB tersebut bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94.



Dia juga menegaskan bahwa panitia penyelenggara KLB tersebut merupakan kader Demokrat yang sudah dipecat. Menurut dia, panitia yang benar kalau dibentuk DPP Partai Demokrat.

"Panitia yang benar ya kalau dibentuk oleh DPP Partai Demokrat saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The Hill Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat.

Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, setelah nama keduanya diajukan peserta KLB dalam sidang yang dilakukan.

Namun saat Pimpinan Sidang, Jhoni Allen, membacakan voting, dukungan peserta KLB lebih banyak diberikan kepada Moeldoko.

"Dengan ini memutuskan Bapak Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025," kata Pimpinan Sidang Jhoni Allen.

KLB tersebut juga menetapkan Marzuki Alie yang merupakan mantan Ketua DPR RI, sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Baca juga: Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB

Baca juga: DPD Partai Demokrat Jabar serukan delegitimasi KLB

Baca juga: Ety Manduapessy resmi buka KLB Partai Demokrat

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021