Sebanyak 8.300 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mendaftar untuk berpartisipasi dalam program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang diberikan oleh perusahaan swasta kepada karyawan dan buruh secara gratis.

"Terakhir sudah 8.300, ini sementara kami stop dulu karena kami agi evaluasi sekarang bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Jumlah tersebut terus meningkat dibandingkan pekan lalu yang sebanyak 6.689 perusahaan yang mendaftar untuk berpartisipasi dalam program Vaksin Gotong Royong. Bahkan Shinta menyebut masih terdapat banyak perusahaan lain yang mengantre untuk mendaftar program Vaksin Gotong Royong yang dikoordinasikan melalui Kadin.

Dia menyebut dari 8.300 perusahaan yang berpartisipasi itu akan memberikan vaksin COVID-19 secara gratis kepada sekitar 6,9 juta karyawan atau buruh bersama dengan anggota keluarganya.

Pada pekan lalu Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang salah satunya mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Dalam permenkes itu disebutkan bahwa Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh pihak swasta tanpa menggunakan vaksin program pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatan milik pemerintah agar tidak mengganggu program vaksinasi nasional.

Shinta menjelaskan saat ini Kadin bersama dengan PT Biofarma dan pemerintah sedang melakukan pembahasan teknis untuk pelaksanaan program Vaksin Gotong Royong.

Dia menegaskan pada dasarnya perusahaan swasta siap untuk menjalankan program Vaksin Gotong Royong, namun masih harus menunggu kepastian ketersediaan vaksin yang akan diimpor oleh Biofarma.

Baca juga: Presiden Jokowi yakin Kadin mampu dampingi dua juta petani swadaya di 2023

Baca juga: Kadin Jabar ajukan gugatan tolak SK hasil musyawarah provinsi luar biasa

 

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021