Wali Kota Bogor Bima Arya yang dijadwalkan menerima suntikan vaksin COVID-19 pada Senin ini, terpaksa ditunda karena hasil pemeriksaan laboratorium, titer (ukuran antibodi) antibodinya tinggi yakni 197, di atas batas ambang normal 130.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan hal itu saat membuka kegiatan vaksinasi tahap kedua di Gedung Puri Pegawan Kota Bogor, Senin.
"Kemarin saya dicek darah lengkap dan dicek khusus antibodi. Dari hasil cek laboratorium itu, terlihat antibodi saya masih sangat tinggi, titernya 197. Padahal, syarat untuk menjadi donor plasma, itu sekitar 130," katanya.
Menurut Bima, dari hasil pemeriksanaan laboratorium itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan, agar dirinya tidak menjalani vaksinasi COVID-19 saat ini.
Bima Arya sebagai penyintas yakni pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020, menyatakan ingin memberikan edukasi kepada para penyintas. "Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, penyintas boleh menerima vaksin setelah lebih dari tiga bulan dinyatakan sembuh dari positif COVID-19," katanya.
Sebagai penyintas, Bima ingin memberikan contoh, bahwa penyintas bisa menerima vaksin COVID-19 setelah sembuh lebih dari tiga bulan.
Namun, Bima merasa heran, karena titer antibodinya masih sangat tinggi, padahal dirinya sudah sekitar setahun dinyatakan sembuh dari positif COVID-19. "Mungkin tanpa diketahui saya reinfeksi lagi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut dia, beberapa dokter spesialis menyarankan untuk menunda menerima vaksin COVID-19. "Kemarin, saya juga komunikasi dengan Pak Menkes, menanyakan bagaimana kalau titer antibodinya masih tinggi. Disarankan agar vaksinasinya ditunda dulu," katanya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) periode 2021-2024 ini juga menyatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan, dirinya akan memeriksakan kembali antibodinya. "Kalau antibodinya sudah normal, maka bisa menerima vaksin," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor pastikan vaksinasi COVID-19 tahap I selesai Februari 2021
Baca juga: Dinkes Bogor beri vaksinasi kepada nakes belum terdaftar
Baca juga: Kota Bogor lanjutkan vaksinasi bagi nakes dan non-nakes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan hal itu saat membuka kegiatan vaksinasi tahap kedua di Gedung Puri Pegawan Kota Bogor, Senin.
"Kemarin saya dicek darah lengkap dan dicek khusus antibodi. Dari hasil cek laboratorium itu, terlihat antibodi saya masih sangat tinggi, titernya 197. Padahal, syarat untuk menjadi donor plasma, itu sekitar 130," katanya.
Menurut Bima, dari hasil pemeriksanaan laboratorium itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan, agar dirinya tidak menjalani vaksinasi COVID-19 saat ini.
Bima Arya sebagai penyintas yakni pernah terpapar COVID-19 pada Maret 2020, menyatakan ingin memberikan edukasi kepada para penyintas. "Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, penyintas boleh menerima vaksin setelah lebih dari tiga bulan dinyatakan sembuh dari positif COVID-19," katanya.
Sebagai penyintas, Bima ingin memberikan contoh, bahwa penyintas bisa menerima vaksin COVID-19 setelah sembuh lebih dari tiga bulan.
Namun, Bima merasa heran, karena titer antibodinya masih sangat tinggi, padahal dirinya sudah sekitar setahun dinyatakan sembuh dari positif COVID-19. "Mungkin tanpa diketahui saya reinfeksi lagi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut dia, beberapa dokter spesialis menyarankan untuk menunda menerima vaksin COVID-19. "Kemarin, saya juga komunikasi dengan Pak Menkes, menanyakan bagaimana kalau titer antibodinya masih tinggi. Disarankan agar vaksinasinya ditunda dulu," katanya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) periode 2021-2024 ini juga menyatakan, dalam waktu tiga bulan ke depan, dirinya akan memeriksakan kembali antibodinya. "Kalau antibodinya sudah normal, maka bisa menerima vaksin," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor pastikan vaksinasi COVID-19 tahap I selesai Februari 2021
Baca juga: Dinkes Bogor beri vaksinasi kepada nakes belum terdaftar
Baca juga: Kota Bogor lanjutkan vaksinasi bagi nakes dan non-nakes
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021