Penyelenggara media sosial Facebook menghapus laman utama militer Myanmar berdasarkan aturan yang melarang hasutan kekerasan, sehari setelah dua pengunjuk rasa terbunuh ketika polisi melepaskan tembakan kepada para demonstran yang menentang kudeta 1 Februari.

"Sejalan dengan kebijakan global kami, kami telah menghapus Halaman Tim Informasi Berita Benar Tatmadaw dari Facebook karena pelanggaran berulang terhadap Standar Komunitas kami yang melarang hasutan kekerasan dan mengoordinasikan tindakan merugikan," kata seorang perwakilan Facebook dalam sebuah pernyataan.

Militer Myanmar dikenal sebagai Tatmadaw. Halaman 'Berita Benar' tidak lagi tersedia di Facebook pada Minggu.

Juru bicara militer Myanmar tidak menanggapi panggilan telepon Reuters untuk meminta komentar.

Sebelumnya, dua orang tewas di kota kedua Myanmar, Mandalay, Sabtu (20/2) ketika polisi dan tentara menembaki pengunjuk rasa yang menentang penggulingan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi.

Saat itu menjadi hari paling berdarah selama lebih dari dua minggu aksi demonstrasi.

Facebook dalam beberapa tahun terakhir telah terlibat dengan aktivis hak-hak sipil dan partai politik demokratis di Myanmar dan melawan militer setelah mendapat kecaman internasional yang keras karena gagal menahan kampanye kebencian daring.

Pada 2018, media sosial itu melarang panglima militer Min Aung Hlaing yang sekarang berkuasa dan 19 perwira serta organisasi senior lainnya, serta menghapus ratusan halaman dan akun yang dijalankan oleh anggota militer untuk perilaku tidak autentik yang terkoordinasi.

Menjelang pemilihan umum pada November 2020, Facebook mengumumkan telah menghapus jaringan 70 akun palsu dan laman yang dioperasikan oleh anggota militer yang telah mengunggah konten positif tentang tentara atau kritik terhadap Suu Kyi dan partainya.

Sumber: Reuters

Baca juga: Gedung Putih gandeng Facebook, Twitter dan google, atasi mis-informasi vaksin

Baca juga: Facebook uji coba batasi iklan politik termasuk dari Indonesia

Baca juga: Dewan Facebook buka diskusi publik untuk kasus blokir akun Trump

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021