Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial ET (32) yang melakukan sejumlah penusukan kepada saudaranya yang berinisial ST (37) hingga tewas.

Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat, di Pasar Induk Caringin, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat itu, korban dihujam belasan tikaman oleh pelaku karena motif sakit hati.

"Motifnya karena sakit hati, korban sering mengunggah foto-foto di media sosial yang membuat malu pelaku, korban masih ada hubungan saudara dengan pelaku," kata Adanan di Polrestabes Bandung, Jumat.

Menurutnya korban saat itu tengah berbelanja di Pasar Induk Caringin. Ketika melihat korban, kata Adanan, diduga pelaku sudah memiliki niat melakukan pembunuhan karena diketahui pelaku sudah menyiapkan pisau di bagasi motornya.

"Ini lagi didalami oleh penyidik, apakah sudah dipersiapkan atau tidak, karena kalau sudah dipersiapkan otomatis kita terapkan pasal pembunuhan berencana," katanya. 

Setelah adanya peristiwa pembunuhan itu, menurutnya aparat Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Polresta Bandung dan Polres Cimahi untuk memburu sang pelaku.

Namun pada akhirnya, Adanan mengatakan pelaku menyerahkan dirinya ke Polres Cimahi. Setelah itu aparat dari Polrestabes Bandung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Atas perbuatannya, ET ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021