Mahkamah Agung (MA) menyebut tingkat kepercayaan publik kepada lembaga peradilan cukup tinggi dilihat dari tingkat penerimaan terhadap putusan pengadilan dan upaya hukum yang diajukan.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya hukum banding selama 2020 tercatat sebanyak 21.895 perkara atau 3,46 persen dari seluruh perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama.
Jumlah itu di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas, dan perkara perdata.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,54 persen," ujar Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya untuk tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 atau sebesar 52,72 persen dari seluruh perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut disebutnya menunjukkan tingkat penerimaan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding sebesar 47,28 persen.
Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau hanya 10,59 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Hal itu menunjukkan tingkat penerimaan terhadap putusan kasasi sebesar 89,41 persen.
Untuk perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama selama 2020 adalah sebanyak 3.772.035 perkara, dan pengadilan tingkat banding serta Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.
Sedangkan secara keseluruhan pada 2020, Mahkamah Agung memutus sebanyak 20.562 perkara dari total beban perkara sejumlah 20.761 perkara.
Baca juga: Denda putusan MA capai Rp5,6 triliun selama 2020
Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2020 yang disiarkan secara daring, di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya hukum banding selama 2020 tercatat sebanyak 21.895 perkara atau 3,46 persen dari seluruh perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama.
Jumlah itu di luar perkara yang disidangkan dengan acara pemeriksaan cepat, perkara pelanggaran lalu lintas, dan perkara perdata.
"Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penerimaan atau kepuasan para pihak terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah sebesar 96,54 persen," ujar Muhammad Syarifuddin.
Selanjutnya untuk tingkat banding, perkara yang diajukan kasasi sebanyak 13.106 atau sebesar 52,72 persen dari seluruh perkara yang diputus oleh pengadilan tingkat banding. Hal tersebut disebutnya menunjukkan tingkat penerimaan para pihak atas putusan pengadilan tingkat banding sebesar 47,28 persen.
Pada tingkat kasasi, putusan yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 1.390 perkara atau hanya 10,59 persen dari keseluruhan putusan kasasi. Hal itu menunjukkan tingkat penerimaan terhadap putusan kasasi sebesar 89,41 persen.
Untuk perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama selama 2020 adalah sebanyak 3.772.035 perkara, dan pengadilan tingkat banding serta Pengadilan Pajak sebanyak 32.077 perkara.
Sedangkan secara keseluruhan pada 2020, Mahkamah Agung memutus sebanyak 20.562 perkara dari total beban perkara sejumlah 20.761 perkara.
Baca juga: Denda putusan MA capai Rp5,6 triliun selama 2020
Baca juga: Presiden saksikan pengucapan sumpah Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021