Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menetapkan dua tersangka atas kasus pembuangan puluhan kantong sampah berisi alat pelindung diri (APD) secara sembarangan di Kabupaten Bogor.

"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kepala Polres Bogor, AKBP Harun, usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).

Meski begitu, Harun belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.

"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan merupakan tindakan pidana.

Pemerintah Kabupaten Bogor menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.

Penemuan pertama ditemukan 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor pada Selasa (2/2), serta penemuan kedua sebanyak 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor, pada Rabu (3/2).

Baca juga: Polisi Bogor kantongi identitas perusahaan pembuang sampah APD

Baca juga: 17 karung sampah APD dibuang sembarangan di Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021