Bekasi, 14/6 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera membongkar secara paksa bangunan Patung Tiga Mojang milik PT Hasanah Damai Putra selaku pengembang Perumahan Harapan Indah karena tidak memiliki izin.

"Kegiatan pembongkarannya akan dilakukan pada 18 Juni 2010 oleh petugas Satpol PP dan disaksikan perwakilan pemilik patung itu," ujar Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad, di Bekasi, Senin.

Menurutnya, patung setinggi 17 meter yang berdiri megah di depan gerbang utama Perumahan Harapan Indah, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, mendapat penolakan dari kalangan umat Islam di wilayah setempat.

"Umat Muslim tidak suka dengan patung tersebut karena memiliki kesan tidak seronok dan berdiri di atas lahan yang dahulunya sempat dijadikan medan juang tentara Hisbullah pimpinan KH Noer Ali melawan penjajah," katanya.

Dikatakan Mochtar, pihaknya telah mengirim surat imbauan kepada pihak pengembang melalui surat nomor 300/1118-set/V/2010 tertanggal 17 Mei 2010 untuk membongkar sendiri bangunan senilai Rp2,5 miliar hasil karya seniman ternama kepulauan Bali, Nyoman Nuarta.

Hingga batas waktu yang ditentukan yakni 25 Mei 2010, kata dia, pihak pengembang Harapan Indah terkesan belum bersedia untuk membongkar patung yang menjadi ikon kawasan perumahan kalangan menengah ke atas tersebut.

"Sejumlah persiapan yang hari ini sudah kita lakukan adalah menyegel bangunan dan menyimpan sejumlah beton pembatas yang mengelilingi patung agar saat proses pembongkaran puing-puingnya tidak berceceran di jalan," kata Mochtar.
Secara terpisah, Pengurus Forum Anti-Pemurtadan (FAP) Bekasi, Murhali Barda, mengatakan, dalam kegiatan dialog antara Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dan Wali Kota Bekasi di Radio Dakta, Jalan KH Agus Salim nomor 77, Bekasi Timur, Sabtu (12/6) menghasilkan sejumlah kesepakatan.

"Di antaranya, kepastian pembongkaran Patung Tiga Mojang pada 18 Juni 2010, wali kota akan menyegel rumah yang dijadikan gereja di Perumahan Pondok Timur Indah tanggal 20 Juni 2010, wali kota segera mengajukan ke pengadilan Yayasan Mahanaim terkait karnaval yang menyinggung umat Islam di halaman Masjid Al-Barkah," katanya.

Bila kesepakatan itu tidak segera direalisasikan pemerintah, kata dia, pihaknya bersama sejumlah Ormas Islam akan melakukan tindakan secara secara sepihak terkait dengan kesepakatan tersebut. *
(KR-AFR/Z002)

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010