Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat, ke Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap I.

"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap satu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Rian mengatakan berkas perkara yang diserahkan dipisah menjadi tiga berkas untuk tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas dan Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat. "Iya, berkas perkara seluruh tersangka yang tahap satu," ujar Andi Rian.

Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU). Penyidik akan menyerahkan tahap II jika berkas tahap pertama dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU.



Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka usai gelar perkara pada Jumat (8/1) pekan lalu.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga tidak kooperatif melaporkan bahwa pihaknya positif terinfeksi COVID-19 saat menjalani perawatan di RS UMMI. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu malah mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat kepada masyarakat melalui akun Youtube Front TV.

Sementara dr. Andi Tatat diduga bersekongkol untuk menutup-nutupi Rizieq yang positif COVID-19. Andi Tatat menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Rizieq tidak terinfeksi COVID-19. Sedangkan Hanif Alatas diduga menutup-nutupi hasil tes usap mertuanya. Hanif mengaku mendatangi RS UMMI, tapi tidak mau melaporkan hasil tes usap Rizieq ke Satgas COVID-19 Bogor. Ketiganya akan disangkakan dengan pasal berlapis.

"Terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara. Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Tentang Menyiarkan Berita Bohong dan Menerbitkan Keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara serta Pasal 216 KUHP yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU, dengan ancaman empat bulan penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Wali Kota Bogor paparkan kronologi Satgas COVID-19 laporkan RS UMMI

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya dimintai keterangan terkait kasus RS UMMI

Baca juga: Bareskrim minta keterangan tambahan tiga ahli kasus RS UMMI Bogor

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021