Penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, puluhan pengendara sepeda motor berknalpot bising yang melintas di Posko PPKM Dhorifah Sukaralang ditindak jajaran Polres Sukabumi Kota.

"Ada 40 pengendara sepeda motor yang kami tindak karena menggunakan knalpot bising, ditambah mereka tidak mematuhi aturan terkait PPKM," kata Kapolsek Sukalarang IPTU Wahyudi di Sukabumi, Sabtu.

Penindakan terhadap para pelanggar aturan lalu lintas ini untuk menjaga kondusifitas daerah, apalagi saat ini Kabupaten Sukabumi tengah memberlakukan PPKM untuk menekan kasus penyebaran COVID-19.

Para pengendara yang sepda motornya menggunakan knalpot bising harus mengganti dahulu knalpotnya dengan yang standar pabrikan baru bisa kembali membawa kendaraannya itu, kemudian pengendara tersebut wajib membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pihaknya pun memeriksa kendaraan yang datang dari luar kota, jika diketahui berasal dari luar Sukabumi wajib menyertakan surat keterangan non-reaktif atau negatif COVID-19 hasil pemeriksaan Rapid Antigen.

"Penindakan terhadap para pengendara yang memodifikasi knalpot sepeda motornya sebenarnya telah kami lakukan sejak jauh-jauh hari sesuai atensi dan perintah pimpinan, namun saat ini bersamaan dengan penerapan PPKM, sehingga dilakukan pemeriksaan secara bersamaan," tambahnya.

Wahyudi mengatakan hingga saat ini, Polsek Sukalarang berhasil menyita 124 knalpot bising sebagai barang bukti hasil penindakan dan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK disita sementara sampai pemiliknya bisa menunjukan STNKnya itu.

Sementara, Kabag Ops Polres Sukabumi Kota Kompol Gitor mengatakan dalam menegakan PPKM pihaknya menggelar razia protokol kesehatan di beberapa Posko PPKM seperti Bunderan Kecamatan Sukaraja dan Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Razia protokol kesehatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Kodim 0607, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dinas Kesehatan, Dishub dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi

"Bila memang ditemukan, kami berhentikan dan kami periksa apakah warga tersebut mempunyai surat atau bukti test rapid maupun pemeriksaan swab, bila semuanya lengkap yang bersangkutan bisa meneruskan perjalannya, akan tetapi bila tidak ada, harus kembali kota asalnya," tegasnya. (KR-ADR)

Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi gelar donor darah bantu tambah persediaan darah

Baca juga: Polri sita 184 satwa dilindungi dari penangkaran di Sukabumi

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021