Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyegel tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang pada hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Lokasi ini kami segel dan ditutup untuk sementara hingga batas waktu yang tidak ditentukan," kata Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Eka Supria Atmaja di lokasi penyegelan, Senin.

Eka mengatakan penutupan objek wisata ini dilakukan mengingat pengelola tempat wisata tersebut terbukti melanggar aturan protokol kesehatan dengan mendatangkan kerumunan massa yang berpotensi menimbulkan penyebaran COVID-19.

"Penutupan ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Pengelola Waterboom tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga terjadi kerumunan. Kita sepakat dengan pemulihan ekonomi tetapi tidak mengurangi kehati-hatian terhadap protokol kesehatan," kata Bupati Bekasi itu.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, menaruh perhatian lebih dalam menjaga keselamatan warganya dari penularan COVID-19 sehingga tidak membiarkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pihak manapun.

"Atas kejadian kemarin, untuk sementara waktu lokasi ini kita tutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan, kami masih menunggu hasil evaluasi protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola tempat ini," katanya.
Objek wisata air Waterbooom Lippo Cikarang disegel Pemerintah Kabupaten Bekasi tepat di hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).


Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan penyegelan terhadap Waterboom Lippo Cikarang dilakukan pemerintah daerah bersama Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya.

"Pengelola Waterboom Lippo Cikarang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang masuk kategori cukup berat karena melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak," katanya.

Selain penyegelan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut masuk katagori pelanggaran pidana.

Kapolres menjelaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Waterboom Lippo Cikarang berawal dari pemberlakuan promo kejutan awal tahun oleh manajemen objek wisata pada Minggu (10/1) kemarin.

Promo itu membuat harga tiket yang biasa dijual sebesar Rp95 ribu atau disebutkan pengelola sebesar Rp50 ribu didiskon hingga menjadi Rp10 ribu. Akibatnya, pengunjung yang ingin menikmati program diskon membludak hingga menyebabkan terjadinya kerumunan baik di dalam maupun di sekitar area kolam renang.

"Diskon ini disampaikan melalui aplikasi WA dari pengelola ke rekan-rekannya dan juga melalui instagram. Kerumunan yang terjadi kemarin menyebabkan tidak ada lagi jaga jarak bahkan banyak yang tidak mengenakan masker," kata dia.

Pantauan di lokasi, penyegelan dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Petugas menempelkan kertas bertuliskan 'Sanksi Administratif Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'. Akses menuju loket maupun pintu masuk dipasangi garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktivitas apapun hanya terlihat sejumlah petugas keamanan dan karyawan tempat wisata air tersebut.(KR-PRA).  

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2021