Bogor, 5/5 (ANTARA) - PT PLN Area Pelayanan Jaringan Bogor selama Maret 2010 mencatat kerugian hingga Rp886 juta akibat pencurian listrik.

"Dari 4.408 pelanggan yang kita data selama Maret 2010 tercatat 595 pelanggan yang melakukan pelanggaran penggunakan jaringan listrik dengan kerugian mencapai Rp886,4 juta," ujar kepala humas PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Bogor, Kusmawan kepada ANTARA di Bogor, Rabu.

Kusmawan mengatakan, besaran daya listrik yang hilang akibat pelanggaran yang dilakukan oleh ratusan pelanggan yang tersebar di wilayah Bogor itu sebesar 1.555.249 kwh.

Ia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan ini diantaranya mengambil hantaran dari dalam, mengubah alat ukur, mengganggu alat ukur dan memperbesar pembatas arus tanpa seizin PLN.

Atas pelanggaran ini, PLN akan menindak tegas pelanggan yang terbukti melanggar dengan meningkatkan pembayaran listriknya.

Bagi pelanggan yang tidak membayar akan dilakukan pemutusan, sampai tagihan listrik dilunasi.

"Kita melimpahkan kepada pelanggan yang melanggar, jika tidak membayar kita lakukan pemutusan sampai pelunasan, tapi kita beri waktu tenggat selama sebulan ini. Sebelum diputuskan kita beri surat peringatan terlebih dahulu," terangnya.

Kusmawan menyebutkan, pelanggaran ini merugikan PLN juga akan menganggu stabilitas penyaluran listrik ke masyarakat karena PLN mendapatkan retribusi dari pembayaran listrik untuk biaya produksi yang menerapkan sistem subsidi.

Ia mengimbau para pelanggan untuk tidak melakukan pelanggaran, jika ingin memperbesar arus hendaknya pelanggan meminta izin PLN agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Jumlah pelanggan PLN di wilayah Bogor tercatat 559 ribu pelanggan. Namun dari 559 ribu pelanggan PLN baru mendata 4.408 orang, 595 di antaranya kedapatan melanggar yakni mencuri arus, mengubah meteran, memperbesar meteran.

Laily R

Pewarta:

Editor : Teguh Handoko


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2010