Pemerintah Kota Bogor berupaya mengoptimalkan pengelolaan parkir jalanan yakni kendaraan yang menggunakan badan jalan untuk parkir guna meminimalisasi kebocoran pendapatan dan sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi manajemen parkir jalanan di sejumlah lokasi yang potensial, melalui perbaikan regulasi.
"Pada prinsipnya, kita berupaya memperbaiki pengelolaan sektor parkir jalanan dan meningkatkan pemasukan dari sektor parkir jalanan ke kas daerah," katanya.
Pemerintah Kota Bogor melihat sejumlah lokasi parkir jalanan yang pengelolaannya masih tumpang tindih dan belum dikelola secara optimal.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor membentuk tim untuk mempelajari pengelolaan parkir jalanan di sejumlah lokasi yang dinilai belum optimal itu.
"Tim akan meninjau langsung ke sejumlah lokasi parkir jalanan, mempelajari persoalannya, dan kemudian menyusun rancangan aturan yang akan diterapkan melalui peraturan daerah atau peraturan wali kota, untuk parkir jalanan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 2 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tersebut, berbunyi, "Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian barang milik daerah".
Baca juga: Setelah evaluasi, Wali Kota Bogor nilai Dinkes lamban tangani COVID-19
Baca juga: Kepala DKPP Kota Bogor dan warga bersama panen sayuran di Kelurahan Babakan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim di Kota Bogor, Selasa, mengatakan upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi manajemen parkir jalanan di sejumlah lokasi yang potensial, melalui perbaikan regulasi.
"Pada prinsipnya, kita berupaya memperbaiki pengelolaan sektor parkir jalanan dan meningkatkan pemasukan dari sektor parkir jalanan ke kas daerah," katanya.
Pemerintah Kota Bogor melihat sejumlah lokasi parkir jalanan yang pengelolaannya masih tumpang tindih dan belum dikelola secara optimal.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor membentuk tim untuk mempelajari pengelolaan parkir jalanan di sejumlah lokasi yang dinilai belum optimal itu.
"Tim akan meninjau langsung ke sejumlah lokasi parkir jalanan, mempelajari persoalannya, dan kemudian menyusun rancangan aturan yang akan diterapkan melalui peraturan daerah atau peraturan wali kota, untuk parkir jalanan," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 2 Perda Nomor 6 Tahun 2008 tersebut, berbunyi, "Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian barang milik daerah".
Baca juga: Setelah evaluasi, Wali Kota Bogor nilai Dinkes lamban tangani COVID-19
Baca juga: Kepala DKPP Kota Bogor dan warga bersama panen sayuran di Kelurahan Babakan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020