Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang seluruh warganya mengadakan pesta atau perayaan pergantian tahun khususnya hotel, cafe, restoran, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Larangan ini mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi masih tinggi dan banyak menelan korban jiwa, jangan sampai perayaan Tahun Baru 2021 menjadi sumber penyebaran virus mematikan ini," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Senin.
Larangan mengadakan pesta perayaan pergantian tahun pun dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 003/8198-Kesra tentang Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Marwan secara tegas mengingatkan seluruh warganya tidak melakukan berbagai kegiatan yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di malam pergantian tahun.
Bahkan, jika ditemukan ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mencegah adanya perayaan pergantian tahun pihaknya juga sudah menginstruksikan jajarannya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk mengingatkan dan melalukan patroli ke berbagai tempat.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Polri dan TNI untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
"Surat edaran ini wajib ditaati demi keselamatan bersama dan dipastikan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya," tambahnya.
Sementara, Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia mengatakan pada Senin, (21/12) total warga yang terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1.756 pasien. Dari jumlah tersebut 1.639 pasien sudah dinyatakan sembuh, 99 pasien masih menjalani isolasi dan 18 pasien meninggal dunia.
Baca juga: Pemkab Pangandaran prediksi lonjakan wisatawan pada libur akhir tahun
Baca juga: Menpan RB keluarkan SE pembatasan bepergian ASN saat libur Nataru
Baca juga: Pengelola wisata jangan "kucing-kucingan" buat acara tahun baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Larangan ini mengingat kasus COVID-19 di Kabupaten Sukabumi masih tinggi dan banyak menelan korban jiwa, jangan sampai perayaan Tahun Baru 2021 menjadi sumber penyebaran virus mematikan ini," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Senin.
Larangan mengadakan pesta perayaan pergantian tahun pun dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nomor 003/8198-Kesra tentang Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun 2021.
Dalam surat edaran tersebut, Marwan secara tegas mengingatkan seluruh warganya tidak melakukan berbagai kegiatan yang bisa berpotensi terjadinya penyebaran COVID-19 di malam pergantian tahun.
Bahkan, jika ditemukan ada yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Mencegah adanya perayaan pergantian tahun pihaknya juga sudah menginstruksikan jajarannya seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk mengingatkan dan melalukan patroli ke berbagai tempat.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Polri dan TNI untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
"Surat edaran ini wajib ditaati demi keselamatan bersama dan dipastikan siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya," tambahnya.
Sementara, Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia mengatakan pada Senin, (21/12) total warga yang terkonfirmasi COVID-19 mencapai 1.756 pasien. Dari jumlah tersebut 1.639 pasien sudah dinyatakan sembuh, 99 pasien masih menjalani isolasi dan 18 pasien meninggal dunia.
Baca juga: Pemkab Pangandaran prediksi lonjakan wisatawan pada libur akhir tahun
Baca juga: Menpan RB keluarkan SE pembatasan bepergian ASN saat libur Nataru
Baca juga: Pengelola wisata jangan "kucing-kucingan" buat acara tahun baru
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020