Pakar intelijen Ridlwan Habib mengatakan tindakan diplomat asing yang melakukan spionase terhadap Indonesia bisa diusir paksa.
"Tindakan diplomat Jerman berkunjung ke markas FPI makin terang," kata Ridlwan yang juga Direktur The Indonesia Intelligence Institute, di Jakarta, Senin.
Kedubes Jerman di Jakarta mengakui ada staf diplomatiknya yang datang ke FPI Petamburan pada Jumat (18/12) lalu. Menurut Kedubes tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman.
"Tindakan diplomat Jerman berkunjung ke markas FPI makin terang," kata Ridlwan yang juga Direktur The Indonesia Intelligence Institute, di Jakarta, Senin.
Kedubes Jerman di Jakarta mengakui ada staf diplomatiknya yang datang ke FPI Petamburan pada Jumat (18/12) lalu. Menurut Kedubes tindakan itu inisiatif pribadi si diplomat dan bukan perintah resmi pemerintah Jerman.
"Tindakan itu mencurigakan dan patut diduga melakukan tindakan spionase atau mata mata, " kata Ridlwan.
Menurut Ridlwan, upaya diam-diam diplomat Jerman itu sangat mencurigakan, apalagi saat ini sedang ada kasus hukum yang dialami anggota FPI.
"Tindakan diplomat Jerman itu janggal," kata dia.
Ridlwan menjelaskan diplomat sering digunakan sebagai cover atau kedok agen intelijen resmi bekerja. Hal itu lazim dilakukan oleh berbagai negara.
"Namun jika terbukti melakukan tindakan spionase secara terang-terangan, bisa diusir paksa, persona non grata," katanya.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan pasal 3 Konvensi Jenewa yang mengatur hak-hak dan kekebalan diplomatik. Seorang diplomat asing dilarang keras melakukan tindakan mata-mata di negara tempat tugasnya, dan Menteri Luar Negeri berhak mengusir diplomat itu.
Dia mencontohkan sebuah peristiwa pada 1982, saat itu oknum diplomat Rusia bernama Finenko tertangkap melakukan kegiatan spionase dengan membeli informasi pada oknum tentara bernama Susdaryanto.
"Mereka tertangkap satgas operasi Pantai Bakin dan Finenko langsung dipulangkan paksa," katanya.
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam-diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.
"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman," ujar Ridlwan.
Ridlwan menilai tindakan kunjungan diam-diam diplomat Jerman yang tidak diakui sebagai perintah resmi sudah cukup sebagai bukti.
"Kemlu RI bisa meminta identitas lengkap diplomat Jerman itu dan mendesak agar yang bersangkutan pulang ke Jerman," ujar Ridlwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020