Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi menyatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Rizieq Shihab setelah sebeumnya tak menghadiri pemanggilan pertama.
 
"Surat pemanggilan kedua (Rizieq Shihab) sudah dikirim," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
 
Adapun Rizieq bakal diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatannya yang digelar di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11) lalu.
 
Sebelumnya tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu direncanakan untuk diperiksa pada Kamis (10/12). Namun Rizieq batal menghadiri panggilan tersebut dengan alasan dalam kondisi pemulihan kesehatan.
 
Meski begitu, polisi menyatakan tetap melanjutkan proses hukum tersebut dengan melakukan panggilan kedua terhadap Rizieq yang dijadwalkan diperiksa pada Senin (14/12) pekan depan.
 
Sementara itu apabila Rizieq kembali tidak hadir pada pekan depan, Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pihaknya bakal terlebih dahulu mencari tahu alasannya.
 
"Apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," katanya.
 
Pada pekan depan, pihak Polda Jawa Barat juga berencana bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin.

Baca juga: Polda akan panggil Gubernur Jabar dan Bupati Bogor terkait Megamendung

Baca juga: Kasus Megamendung dalam tahap penguatan fakta hukum

Baca juga: Bupati Bogor: Kerumunan FPI di Megamendung karena tidak terkendali

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020