Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan proses vaksinasi COVID-19 baru bisa dilakukan setelah evaluasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya, selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual terkait kedatangan vaksin COVID-19 di Jakarta, Senin.
Menurut Menko Airlangga, pelaksanaan vaksinasi juga akan dilakukan secara bertahap dengan prioritas tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang sudah diatur secara teknis oleh Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, lanjut dia, kedatangan dan ketersediaan vaksin COVID-19 juga dilakukan secara bertahap, setelah sebelumnya pada Minggu (6/12) sudah tiba sebanyak 1,2 juta dosis vaksin dari Sinovac yang diterbangkan dari China.
“Kedatangan vaksin ini momentum awal dari langkah nyata pemerintah dalam proses pengadaan vaksin,” imbuh Menko Airlangga.
Dia menambahkan pengadaan vaksin COVID-19 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19.
Dua peraturan itu juga dilengkapi Keputusan Menkes Nomor 6587 tahun 2020 terkait penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin COVID-19 dan Keputusan Menkes Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin virus corona itu.
Sementara itu terkait skema pelaksanaan vaksinasi, Menko Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) menambahkan ada dua skema yakni vaksin program pemerintah yang akan disediakan gratis dan vaksin mandiri atau berbayar.
“Aturan rinci untuk dua skema itu akan segera diterbitkan dalam satu dua minggu ke depan,” ujar Menko Airlangga.
Baca juga: Presiden Jokowi: Vaksin COVID-19 Sinovac harus lalui tahap uji BPOM
Baca juga: BPOM: Vaksin Sinovac penuhi syarat mendapat label halal
Baca juga: BPOM pastikan Vaksin COVID-19 diproduksi dengan baik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020