DPRD Kota Bogor segera membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Bogor tahun 2021 yang baru diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pembahasan RAPBD Kota Bogor tahun 2021 ini dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.
Menurut Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor telah menunggu penyerahan Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 sejak awal Oktober lalu, setelah sebelumnya DPRD menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor tahun 2021, pada Rabu (23/9). KUA-PPAS yang telah disetujui menjadi draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Namun karena ada beberapa kendala regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan kondisi di Kota Bogor, maka Wali Kota Bogor Bima Arya baru menyerahkan Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 pada rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (9/11).
Menurut Atang, perubahan regulasi itu adalah perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 taun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah postur dan struktur APBD.
Kedua, adanya perubahan sistem imformasi penyusunan APBD yang semula menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga terjadi migrasi data dan perubahan sistem di birokrasi.
Ketiga, terjadi perubahan nomenklatur dan kodifikasi mata anggaran yang membutuhkan waktu tambahan pada penyusunan RAPBD.
Sebelumnya Wali Kota Bogor pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Empat Raperda, di Kota Bogor, Senin (9/11), mengatakan, RAPBD Kota Bogor tahun 2021 adalah RAPBD yang tanggap dan adaptif pada COVID-19.
Baca juga: RAPBD Kota Bogor 2021 tanggap terhadap penanganan COVID-19
Baca juga: PKK Kota Bogor targetkan juara lomba PKK Jawa Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, pembahasan RAPBD Kota Bogor tahun 2021 ini dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor.
Menurut Atang Trisnanto, DPRD Kota Bogor telah menunggu penyerahan Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 sejak awal Oktober lalu, setelah sebelumnya DPRD menyetujui usulan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kota Bogor tahun 2021, pada Rabu (23/9). KUA-PPAS yang telah disetujui menjadi draf Raperda APBD Kota Bogor Tahun 2021.
Namun karena ada beberapa kendala regulasi dari Kementerian Dalam Negeri dan kondisi di Kota Bogor, maka Wali Kota Bogor Bima Arya baru menyerahkan Raperda APBD Kota Bogor tahun 2021 pada rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Senin (9/11).
Menurut Atang, perubahan regulasi itu adalah perubahan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 taun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengubah postur dan struktur APBD.
Kedua, adanya perubahan sistem imformasi penyusunan APBD yang semula menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) menjadi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga terjadi migrasi data dan perubahan sistem di birokrasi.
Ketiga, terjadi perubahan nomenklatur dan kodifikasi mata anggaran yang membutuhkan waktu tambahan pada penyusunan RAPBD.
Sebelumnya Wali Kota Bogor pada rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Empat Raperda, di Kota Bogor, Senin (9/11), mengatakan, RAPBD Kota Bogor tahun 2021 adalah RAPBD yang tanggap dan adaptif pada COVID-19.
Baca juga: RAPBD Kota Bogor 2021 tanggap terhadap penanganan COVID-19
Baca juga: PKK Kota Bogor targetkan juara lomba PKK Jawa Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020