Politikus PDIP Henry Yosodiningrat mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.
Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.
Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tak ada bukti baru, dua kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan
Baca juga: Rizieq Shihab disambut para pengikutnya di kediamannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Setelah saya buat laporan polisi yang bersangkutan pergi umroh dan tidak pulang selama 3,5 tahun. Saya bisa memaklumi pada saat itu. Tapi kalau sekarang tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjuti," kata Henry kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.
Henry menjelaskan dirinya membuat laporan ke Polda Metro Jaya perihal dugaan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan Habib Rizieq pada tahun 2017 lantaran pemimpin FPI tersebut menuding Henry sebagai politikus berhaluan komunis.
"Saya tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak manapun, tapi karena saya merasa betul-betul terhina dikatakan politisi yang berhaluan komunis, dikatakan memusuhi umat Islam, dikatakan politisi yang indekos di PDIP. Saya anggap itu menyerang kehormatan saya," tambahnya.
Laporan yang dilayangkan Henry kala itu telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun penyelidikan terhadap laporan tersebut mandek lantaran Rizieq mangkir dari panggilan kepolisian dan menetap di Arab Saudi.
"Kalau dulu saya bisa memahami karena yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Kalau sekarang sudah datang kemarin," ujarnya.
Laporan Henry kala itu telah diterima dan tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/529/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus dengan persangkaan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Tak ada bukti baru, dua kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar dihentikan
Baca juga: Rizieq Shihab disambut para pengikutnya di kediamannya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020