Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor tutup sementara selama tiga hari pada 11-13 November 2020 menyusul adanya empat pegawai perusahaan daerah air minum tersebut yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, melalui melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan penutupan sementara kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan Sukasari Kota Bogor itu, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan kantor.
"Penutupan sementara kantor ini juga untuk menjaga agar tidak ada keresahan di antara pegawai dan pelanggan PDAM," katanya.
Menurut Dedie A Rachim, selama tiga hari penutupan kantor dilakukan langkah-langkah yakni, penyemprotan disinfektan dan penyinaran menggunakan sinar ultraviolet.
Perumda Tirta Pakuan juga memindahkan sementara pelayanannya dari kantor pusat Jalan Sukasari di Bogor Timur ke kantor kas pembantu di Perumahan Bogor Raya, di Jalan Pandu Raya, serta di Mal MPP Jalan Raya Pajajaran.
"Sedangkan pengaduan, dioptimalkan melalui call center," katanya.
Dedie menjelaskan, penyebaran COVID-19 di kantor Perumda Tirta Pakuan ini, bermula dari adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 3 November 2020.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melakukan penelusuran dengan mencari kontak erat serta melakukan tes swab. Sebanyak 38 pegawai yang menjadi kontak erat, kata dia, sudah dilakukan tes swab pada 9 November 2020. "Hasilnya, ditemukan empat orang terkonfirmasi positif," katanya.
Kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jalan Sukasari Kota Bogor akan dibuka lagi pada Sabtu (14/11).
Baca juga: Pegawai Pemkot Bogor bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor tambah 47 kasus dalam sepekan
Baca juga: Pegawai puskesmas Kota Bogor positif COVID-19 jadi 30 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, melalui melalui telepon selulernya, Rabu, mengatakan penutupan sementara kantor Perumda Tirta Pakuan di Jalan Sukasari Kota Bogor itu, untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan kantor.
"Penutupan sementara kantor ini juga untuk menjaga agar tidak ada keresahan di antara pegawai dan pelanggan PDAM," katanya.
Menurut Dedie A Rachim, selama tiga hari penutupan kantor dilakukan langkah-langkah yakni, penyemprotan disinfektan dan penyinaran menggunakan sinar ultraviolet.
Perumda Tirta Pakuan juga memindahkan sementara pelayanannya dari kantor pusat Jalan Sukasari di Bogor Timur ke kantor kas pembantu di Perumahan Bogor Raya, di Jalan Pandu Raya, serta di Mal MPP Jalan Raya Pajajaran.
"Sedangkan pengaduan, dioptimalkan melalui call center," katanya.
Dedie menjelaskan, penyebaran COVID-19 di kantor Perumda Tirta Pakuan ini, bermula dari adanya seorang pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada 3 November 2020.
Satgas COVID-19 Kota Bogor kemudian melakukan penelusuran dengan mencari kontak erat serta melakukan tes swab. Sebanyak 38 pegawai yang menjadi kontak erat, kata dia, sudah dilakukan tes swab pada 9 November 2020. "Hasilnya, ditemukan empat orang terkonfirmasi positif," katanya.
Kantor Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di Jalan Sukasari Kota Bogor akan dibuka lagi pada Sabtu (14/11).
Baca juga: Pegawai Pemkot Bogor bekerja di kantor dibatasi maksimal 50 persen
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor tambah 47 kasus dalam sepekan
Baca juga: Pegawai puskesmas Kota Bogor positif COVID-19 jadi 30 orang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020