Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah menerbitkan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, untuk menjamin masyarakat di masa pandemi.

"Kita sudah buat aturan-aturan protokol kesehatan yang harus ditempuh dalam pelaksanaan Pilkada," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Kamis.

Deden mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 memang terus memantau penerapan prokes selama tahapan Pilkada Serentak.

Agar dalam Pilkada ini lanjut Deden, tidak menjadi kluster penyebaran COVID-19 dan ini perlu ditaati semua yang bersinggungan dengan pemilihan langsung.

Selain itu dalam pelaksanaan Pilkada juga sudah ada aturan atau petunjuk dari Kemenkes dan Kemendagri, agar setiap daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi bisa membuat aturan ketat terkait prokes.

"Sesuai dengan arahan Kemenkes, dimulai dari protokol kesehatan saat verifikasi faktual sampai nanti pelaksanaan dan gugatan-nya kita sudah buat aturannya," ujarnya.

Namun kata Deden semua aturan yang sudah dibuat apabila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat terkait "3M" yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun, maka tidak efektif.

Karena kesadaran masyarakat terkait "3M" ini lebih efektif untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Untuk saat ini yang paling efektif bahkan lebih dari vaksin sendiri yaitu dengan menerapkan '3M'," kata Deden.

Baca juga: DPT Pilkada Indramayu 2020 turun 50.422 dari Pemilu 2019

Baca juga: KPU Indramayu pastikan semua tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan

Baca juga: Bawaslu Indramayu temukan 13 pelanggaran prokes saat kampanye Pilkada

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020