Sejumlah berita humaniora kemarin, Selasa (27/10), telah menyita banyak perhatian pembaca, mulai dari Menteri BUMN yang menjamin kualitas vaksin di Indonesia sesuai standar, Satgas yang menekankan kemampuan pemeriksaan spesimen sudah lebih dari 35 ribu per hari hingga Menaker yang menyatakan subsidi gaji termin II akan disalurkan awal November 2020.

Berikut adalah berita-berita menarik yang masih layak dibaca kembali tersebut.

Menteri BUMN jamin kualitas vaksin di Indonesia sesuai standar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjamin kualitas vaksin COVID-19 yang bakal digunakan di Indonesia sesuai standar yang diakui organisasi kesehatan dunia (WHO).

"Jadi kalau bicara kualitas, sudah pasti yang diberikan kepada rakyat nantinya kualitas yang sesuai standar. Tidak mungkin kita melakukan sesuatu yang membahayakan rakyat," kata Erick saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan DIY Triwulan III Tahun 2020 secara daring, Selasa.

Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Menristek: Vaksin COVID-19 harus terjamin aman

Satgas: kemampuan pemeriksaan spesimen lebih 35.000 per hari

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kemampuan pemeriksaan spesimen Indonesia sudah mencapai di atas 35.000 sampai 40.000 per hari.

"Angka pemeriksaan spesimen per hari telah melampaui standar yang ditugaskan oleh Bapak Presiden, yaitu 30.000 spesimen per hari," kata Doni dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.

Berita selanjutnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Satgas ingatkan disiplin protokol COVID-19 di masa libur panjang

Menaker: Subsidi gaji termin II disalurkan awal November 2020

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida dalam gelar wicara virtual yang diadakan Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya bisa dibaca di sini.

Baca juga: Menaker: Demo di saat pandemi COVID-19 adalah sesuatu yang tidak bijak

Pewarta: Katriana

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020