Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan, dua kelompok tani teh dan kopi di Kecamatan Singajaya dan Cisurupan berhasil meraih sertifikat organik dari lembaga sertifikasi internasional yang akan memberikan manfaat bagi petani karena produknya lebih berkualitas dan mampu bersaing di pasar luar negeri.

"Bagi petani bisa memberikan nilai tambah dan daya saing terhadap produk yang dihasilkannya," kata Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhy Firdian di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Dinas Pertanian Garut sebelumnya sudah mengusulkan kelompok tani sektor perkebunan untuk mendapatkan legalitas sertifikasi organik ke lembaga sertifikasi resmi Control Union.

Hasilnya, lanjut dia, berdasarkan hasil pengujian dan penilaian di lapangan dua kelompok tani yakni Kelompok Tani Giri Tani di Desa Sukawangi, Kecamatan Singajaya dan Berkah Tani di Desa Pangauban, Kecamatan Cisurupan berhasil mendapatkan sertifikat organik.

"Sebelum dikeluarkan sertifikasinya dilakukan assesment terlebih dahulu oleh lembaga tersebut dengan jangka waktu tertentu," kata Ardhy.

Ia menyampaikan, sertifikasi yang diperoleh kelompok tani itu akan menjadikan hasil perkebunannya memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih baik dibandingkan dengan jenis produk sama lainnya.

Produk pangan organik itu, kata dia, akan memiliki nilai tambah dari aspek kesehatan karena cara penanaman maupun pengolahannya dilakukan secara organik atau tidak ada campuran bahan kimia.

"Salah satu yang menjadi nilai tambahnya adalah dari aspek kesehatan, di mana produk organik ini dijamin minimal kandungan residunya," kata Ardhy.

Pria penikmat kopi itu mengatakan produk teh dan kopi organik memiliki pasar yang jelas, bahkan produknya memiliki perbedaan dengan produk lain non-organik.

"Lihat tren pasarnya memang ada perbedaan antara produk organik dengan non-organik, di mana produk organik dinilai lebih tinggi dari produk non-organik," katanya.

Ia menyampaikan, selama ini produk organik memiliki pasar yang jelas di beberapa negara maju seperti belahan negara di Eropa dan Amerika.

Selain pasar luar negeri, lanjut dia, produk organik tersebut diminati pasar dalam negeri, meskipun jumlah permintaannya tidak terlalu banyak seperti ke luar negeri.

"Pasar untuk produk teh maupun kopi organik masih dari luar negeri, karena di dalam negeri sendiri permintaannya belum banyak," katanya.

Ia menambahkan, kawasan perkebunan bersertifikat organik masih terbatas, seperti kebun teh hanya memiliki lahan seluas 10 hektare sedangkan kopi yang baru tersertifikasi seluas 14 hektare.

Upaya mensertifikatkan lahan organik itu, kata dia, membutuhkan proses yang cukup panjang, karena harus dilakukan pengujian mulai dari kondisi tanah termasuk sumber airnya harus memiliki standar tertentu seperti tidak boleh terkontaminasi kimia.

"Sebagai contoh, jika dalam pengolahannya menggunakan air, harus dilakukan uji bahwa air yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan residu yang berlebihan," katanya.

Baca juga: Pemkab Garut dorong pengembangan kopi wine

Baca juga: Kemenperin apresiasi ekspor olahan kopi ke China di tengah pandeml corona


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020