Jasa Raharja tengah mempersiapkan santunan untuk korban tewas dalam kecelakaan di Jalur Puncak Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada Sabtu (17/10) dini hari.

"Seluruh korban dalam kecelakaan tersebut dalam ruang lingkup jaminan Undang-undang nomor 34 Tahun 1964, korban meninggal dunia akan segera kami proses santunannya," kata Kepala Cabang Utama Jawa Barat Jasa Raharja, Hendri Afrizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima ANTARA di Bogor.

Selain menyiapkan santunan untuk korban tewas, menurutnya Jasa Raharja juga akan memberikan biaya pengobatan kepada korban yang mengalami luka-luka. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Bogor dan Rumah Sakit Paru Goenawan Partowidigdo (RSPG) Cisarua Bogor.

"Untuk korban luka-luka telah kami berikan surat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta kepada pihak rumah sakit," terang Hendri.

Seperti diketahui, kecelakaan tersebut mengakbiatkan lima orang meninggal dunia, dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka, sehingga dilarikan ke RSPG Cisarua Bogor untuk mendapatkan perawatan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor Polda Jawa Barat mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10) dini hari.

"Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini ada lima orang korban meninggal dunia dengan inisial SA, NSA, C, DWY, EH dan tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N," ungkap Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda di Bogor.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Sampay Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu bermula saat sebuah kendaraan jenis truk dari arah Puncak mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor dan satu minibus dari arah berlawanan.

Baca juga: Lima orang tewas dalam kecelakaan di jalur Puncak Bogor


 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020