Pemerintah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat bersama Komunitas Health Care Barisan Bangun Negeri (HCBBN) siap menyediakan rumah isolasi mandiri untuk pasien COVID-19, khususnya yang memiliki gejala ringan dan berstatus orang tanpa gejala (OTG).
"Rencana ini berawal dari keinginan untuk membantu warga prasejahtera yang terpapar COVID-19 dan tidak memiliki fasilitas isolasi mandiri di rumahnya," kata Perwakilan Tim HCBBN Madha Afiatin di Depok, Kamis.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa kriteria pasien yang dapat menempati rumah isolasi tersebut. Di antaranya hasil swab PCR positif, memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III atau penerima bantuan iuran (PBI).
Apabila tidak memiliki kartu BPJS, lanjut Madha, tim HCBBN akan menyurvei rumah pasien untuk mengetahui kondisi sesungguhnya. Kriteria yang paling diutamakan ialah pasien yang tidak memiliki penyakit penyerta.
"Di rumah isolasi ini akan disediakan fasilitas rumah sakit yang tentunya juga bekerjasama dengan Puskesmas setempat. Kemungkinan pasien yang dapat ditampung sebanyak 8-15 orang," jelasnya.
Madha menyebutkan sebagai tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar rumah isolasi tersebut. Tujuannya menyamakan persepsi dengan warga setempat supaya tidak terjadi penolakan.
"Kemungkinan pekan depan akan sosialisasi ke sana. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan rumah isolasi tersebut," ujarnya.
Baca juga: RSUD Kota Depok pastikan biaya tes usap mengacu peraturan pemerintah
Baca juga: Ridwan Kamil sebut Depok sudah tidak zona merah lagi
Baca juga: Gubernur Jawa Barat usulkan Depok dapat vaksin COVID-19 tahap pertama
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Rencana ini berawal dari keinginan untuk membantu warga prasejahtera yang terpapar COVID-19 dan tidak memiliki fasilitas isolasi mandiri di rumahnya," kata Perwakilan Tim HCBBN Madha Afiatin di Depok, Kamis.
Dia menyebutkan, terdapat beberapa kriteria pasien yang dapat menempati rumah isolasi tersebut. Di antaranya hasil swab PCR positif, memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III atau penerima bantuan iuran (PBI).
Apabila tidak memiliki kartu BPJS, lanjut Madha, tim HCBBN akan menyurvei rumah pasien untuk mengetahui kondisi sesungguhnya. Kriteria yang paling diutamakan ialah pasien yang tidak memiliki penyakit penyerta.
"Di rumah isolasi ini akan disediakan fasilitas rumah sakit yang tentunya juga bekerjasama dengan Puskesmas setempat. Kemungkinan pasien yang dapat ditampung sebanyak 8-15 orang," jelasnya.
Madha menyebutkan sebagai tahap awal pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga di sekitar rumah isolasi tersebut. Tujuannya menyamakan persepsi dengan warga setempat supaya tidak terjadi penolakan.
"Kemungkinan pekan depan akan sosialisasi ke sana. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan bisa dimanfaatkan rumah isolasi tersebut," ujarnya.
Baca juga: RSUD Kota Depok pastikan biaya tes usap mengacu peraturan pemerintah
Baca juga: Ridwan Kamil sebut Depok sudah tidak zona merah lagi
Baca juga: Gubernur Jawa Barat usulkan Depok dapat vaksin COVID-19 tahap pertama
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020