Bupati Bogor Ade Yasin terus mengampanyekan penggunaan masker sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Bogor Jawa Barat.

"Penggunaan masker terus kita kampanyekan, karena langkah pencegahan juga perlu selain kita harus sigap dalam penanganan (pasien COVID-19)," ujarnya di Cibinong, Bogor, Jumat (9/10).



Ia bahkan menginstruksikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor agar tak melulu fokus pada penanganan pandemi, melainkan juga harus menyosialisasikan tata cara pencegahan agar tak tertular COVID-19, caranya yaitu dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Ade Yasin menekankan bahwa masker tatap harus digunakan siapapun ketika berada di tempat umum meski dalam ruangan, seperti perkantoran, pasar, hingga mall. Pasalnya, dalam ruangan justru menjadi tempat yang rentan penularan COVID-19, terlebih bagi yang dilengkapi mesin pendingin ruangan.

"Penggunaan masker di dalam ruangan juga untuk mencegah adanya klaster-klaster (penularan COVID-19) perkantoran," kata Ade Yasin.

Menurutnya, aturan penggunaan masker di tempat umum ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang sementara waktu masa penetapannya diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.

Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Baca juga: BUMD Pasar di Bogor mewajibkan pedagang pakai masker

Baca juga: Pemkab Bekasi luncurkan "Genggam" tingkatkan kepatuhan protokol kesehatan

Baca juga: SNI masker dari kain, ini persyaratannya

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020