Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan menjadi nol persen.
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya.
Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.
RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Baca juga: Honda: Segmen pasar mobil LCGC sumbang penjualan 38 persen
Baca juga: New Sigra tawarkan penyegaran segmen mobil LCGC
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, mengatakan kebijakan ini tercantum di Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Oktober 2020," katanya.
Ia menjelaskan penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindaklanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Agustus 2020.
RDG tersebut memutuskan untuk menurunkan batasan minimum uang muka dari kisaran 5 persen-10 persen menjadi nol persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Onny memastikan kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan (green economy).
Baca juga: Honda: Segmen pasar mobil LCGC sumbang penjualan 38 persen
Baca juga: New Sigra tawarkan penyegaran segmen mobil LCGC
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020