Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) Kota Bandung menyatakan sudah menghimpun sekitar Rp7 juta yang berasal dari sanksi berat dalam bentuk denda pada pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 dalam Operasi Yustisi penegakan kedisiplinan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan jumlah denda itu dihimpun selama Operasi Yustisi mulai dari 1 September hingga 23 September 2020. Mayoritas denda itu didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan.
"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe rumah makan pusat perbelanjaan mal tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," kata Rasdian saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Berdasarkan catatannya, selama Operasi Yustisi ini sudah ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan atau tempat usaha.
Namun dari jumlah 718 pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan oleh individu. Tercatat ada 641 pelanggaran yang dilakukan individu, sedangkan sisanya 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.
Para pelanggar individu atau perorangan ini, kata dia, melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, ataupun tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
"Kita berikan teguran lisan, disampin itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan yang misalkan ngumpulkan sampah," katanya.
Ia pun mengaku agak kesulitan untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar penggunaan masker. Karena tidak setiap hari petugas Satpol PP menemukan individu yang sama dan kembali melanggar.
"Kalau badan usaha dia sifatnya statis, itu dia jualannya di situ, jadi kemungkinan sampai denda administrasi, kita koordinasi juga dengan gugus tugas kecamatan," katanya.
Selama Operasi Yustisi ini, kata dia, pihak Satpol PP telah melakukan patroli ke 214 lokasi di Kota Bandung. Rinciannya patroli dilakukan ke 84 titik ruang publik seperti pasar, taman, dan kerumunan, sedangkan untuk tempat usaha.
Kemudian patroli juga dilakukan ke 130 titik tempat usaha, mulai dari mal, toko moderen, kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
Baca juga: Operasi Yustisi, Polisi imbau warga luar kota tidak datangi Kota Bandung
Baca juga: Disdukcapil Kota Bandung gencarkan operasi yustisi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan jumlah denda itu dihimpun selama Operasi Yustisi mulai dari 1 September hingga 23 September 2020. Mayoritas denda itu didapat dari tempat usaha yang melanggar aturan.
"Ada 130 titik, itu ditemukan juga ada kegiatan baik penutupan seperti kafe rumah makan pusat perbelanjaan mal tempat hiburan, itu sudah ada 19 yang kita kenakan sanksi berat," kata Rasdian saat dihubungi di Bandung, Jumat.
Berdasarkan catatannya, selama Operasi Yustisi ini sudah ada 718 pelanggaran terkait kedisiplinan protokol kesehatan COVID-19, baik yang dilakukan oleh individu maupun badan atau tempat usaha.
Namun dari jumlah 718 pelanggaran tersebut, mayoritas dilakukan oleh individu. Tercatat ada 641 pelanggaran yang dilakukan individu, sedangkan sisanya 77 pelanggaran dilakukan tempat usaha.
Para pelanggar individu atau perorangan ini, kata dia, melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker, ataupun tidak menggunakan masker sebagaimana mestinya.
"Kita berikan teguran lisan, disampin itu pemberian sanksi sosial, baik tindakan disiplin maupun kegiatan yang misalkan ngumpulkan sampah," katanya.
Ia pun mengaku agak kesulitan untuk menerapkan sanksi denda bagi para pelanggar penggunaan masker. Karena tidak setiap hari petugas Satpol PP menemukan individu yang sama dan kembali melanggar.
"Kalau badan usaha dia sifatnya statis, itu dia jualannya di situ, jadi kemungkinan sampai denda administrasi, kita koordinasi juga dengan gugus tugas kecamatan," katanya.
Selama Operasi Yustisi ini, kata dia, pihak Satpol PP telah melakukan patroli ke 214 lokasi di Kota Bandung. Rinciannya patroli dilakukan ke 84 titik ruang publik seperti pasar, taman, dan kerumunan, sedangkan untuk tempat usaha.
Kemudian patroli juga dilakukan ke 130 titik tempat usaha, mulai dari mal, toko moderen, kafe, rumah makan, dan tempat hiburan.
Baca juga: Operasi Yustisi, Polisi imbau warga luar kota tidak datangi Kota Bandung
Baca juga: Disdukcapil Kota Bandung gencarkan operasi yustisi
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020