Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Andre Rahadian menyatakan bahwa kontroversi seputar Pakta Integritas Mahasiswa 2020 sudah selesai, setelah mendapat konfirmasi terkait keabsahan dokumen tersebut.

"Isu Pakta Integritas ini cukup membuat resah komponen Sivitas Akademika UI. Untuk itu, ILUNI UI berusaha membantu melakukan klarifikasi dan konfirmasi atas isu penting ini," kata Andre dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Policy Center ILUNI UI, di Depok, Senin.

Hadir pada diskusi tersebut Sekretaris Universitas Indonesia dr Agustin Kusumayanti, M.Sc., Ph.D, Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti, dan Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho.

Lebih lanjut, ia meminta perlu adanya tindakan lanjutan dari isu Pakta Integritas yang bergulir. Untuk itu, ILUNI UI berperan untuk menyatukan pendapat semua pemangku kepentingan.

Ia juga mengapresiasi keputusan Rektorat UI yang menganulir proses pembuatan Pakta Integritas mahasiswa itu dan berharap agar dokumen yang telah beredar segera dikembalikan dan permasalahan ini dianggap selesai.

Sementara itu,  Agustin Kusumayanti menegaskan bahwa dokumen Pakta Integritas yang beredar luas tersebut bukan dokumen resmi. Pimpinan UI, khususnya Rektor UI tidak pernah menyetujui dokumen tersebut.

Mahasiswa juga tidak perlu menandatangani dokumen tersebut dan tidak perlu diisi. ”Oleh karena itu, kami sudah menyatakan dengan tegas, UI tidak pernah mengeluarkan dokumen yang seperti itu," katanya menegaskan.

Ia menyatakan surat pernyataan sebenarnya sudah ditandatangani pada saat mahasiswa daftar ulang, ketika mahasiswa harus masuk ke laman penerimaan mahasiswa baru. “Di situlah maba (mahasiswa baru) untuk pertama kalinya harus mengisi info tentang dirinya. Dan salah satu hal yang harus diisi dan ditandatangani sebagai pernyataan memang ada dalam laman tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa surat pernyataan tersebut satu-satunya pernyataan yang dibuat oleh UI. Peraturan tersebut membahas tentang kode etik dan perilaku mahasiwa UI, larangan untuk terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba, dan kewajiban untuk mematuhi peraturan UI.

"UI tidak pernah meminta kepada mahasiswa untuk menandatangani Pakta Integritas kecuali surat pernyataan saat dia melakukan registrasi,” katanya.

Ia menambahkan UI tetap mendukung kegiatan para mahasiswa untuk mengasah "soft skil" melalui berbagai kegiatan kemahasiswaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menekankan bahwa Pakta Integritas tidak memiliki urgensi.

“Aliansi Tolak Pakta Integritas yang terdiri atas Lembaga Kemahasiswaan di UI berpandangan bahwa Pakta Integritas adalah wujud dari upaya pengekangan hak-hak mahasiswa,” kata Fajar menegaskan.

Ia menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melandasi Pakta Integritas mahasiswa dan tidak ada mekanisme pengawasan.

"Pakta Integritas lembaga pemerintahan ada mekanisme pengawasan, tapi di Pakta Integritas ini tidak ada landasan hukum dan mekanisme pengawasannya," katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti poin-poin terkait kesehatan fisik dan mental pada dokumen Pakta Integritas yang sempat beredar. Ia berpendapat, hal tersebut sejatinya bertentangan dengan Kode Etik UI.

"Dalam kode etik, warga UI harus memiliki tanggung jawab untuk menjamin terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi semua Warga UI serta anggota masyarakat lainnya,” katanya.

Ia pun mengatakan, poin keterlibatan politik praktis juga memiliki tafsir yang kabur, sehingga dapat menjerat mahasiswa di kemudian hari.

Untuk itu, ia meminta agar pihak kampus menarik pakta integritas yang memiliki potensi untuk menekan kebebasan mahasiswa di Kampus.

“Kami tetap berpegang teguh pada kebebasan berpendapat yang dimiliki mahasiswa sebagai bagian dari Sivitas Akademika UI," demikian Fajar Adi Nugroho.

Baca juga: Iluni UI sebut Indonesia miliki potensi resesi demokrasi

Baca juga: Iluni UI nilai ego sektoral hambat penanganan pandemi COVID-19

Baca juga: Iluni UI bagikan 4.050 paket sembako dan APD tenaga medis RSUI

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020