Bandung, 22/12 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Bandung, Jawa Barat "keukeuh" atau berkeras mempertahankan kadernya Yuni Nabila walaupun KPU Pusat membatalkan Yuni dari keanggotaan DPRD Kota Bandung karena berusia dibawah 21 tahun.

"Surat yang dikirimkan oleh KPU Kota Bandung kan berisi tentang tidak sahnya pencalonan Yuni menjadi Caleg, sedangkan kini Yuni sudah menjadi anggota dewan," kata ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung, Erwan Setiawan, Selasa.

Makanya, lanjut Erwan, pihaknya tidak akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) Yuni Nabila, sebagaimana yang dikatakan oleh ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari.

Ia menjelaskan, pihaknya hanya berpegang pada surat KPU tertanggal 16 Mei 2009 yang menetapkan Yuni Nabila sebagai salah satu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, yang juga ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Saya menggangap, surat dari KPU kemarin tidak sah, karena kami hanya berpegangan surat penetapan dari KPU tertanggal 16 Mei bahwa Yuni sebagai anggota dewan," ujarnya.

Menurutnya, surat dari KPU tersebut tidak jelas maksud dan tujuannya. Pasalnya, tidak ada ketegasan dari KPU Kota Bandung mengenai langkah yang harus dilakukan oleh Partai Demokrat.

"Kami tidak akan menggugat KPU walaupun ketika verifikasi itu kesalahan KPU, karena surat dari KPU juga tidak jelas," katanya.

Erwan berharap permasalahan yang menimpa kadernya itu bisa dilupakan. Sebab, tidak bisa dipungkiri ini merupakan kesalahan bersama.

Menurutnya, yang harus disalahkan itu bukanlah Partai Demokrat atau kadernya. Tapi kinerja KPU dan Panwaslu Kota Bandung selama masa pemilu legislatif berlangsung.

Sebab, seharusnya sejak masa pendaftaran dan proses verifikasi yang kurang teliti dari KPU dan Panwaslu juga seharunya sudah mengetahui masalah ini ketika proses verifikasi.

"Seharusnya kalau mau mempersoalkan, pada saat pengumuman daftar calon sementara (DCS), kan disana ada waktu satu bulan untuk proses verifikasi. Jangan justru mempersoalkannya sekarang ini," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ketika melakukan pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg), Yuni Nabila masih berusia 20 tahun. Sedangkan berdasarkan ketentuan minimal usia Caleg itu 21 tahun.

Namun, setelah Yuni ditetapkan dan dilantik sebagai anggota dewan, Panwaslu Kota Bandung menggugat KPU yang menyatakan Yuni tidak sah jadi dewan karena ketika pencalonan usianya dibawah 21 tahun.***1***

Ahmad Sayuti
(U.PSO-060/B/M019/M019) 22-12-2009 15:44:30

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2009