Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Bogor, mulai Selasa (15/9) hingga dua pekan ke depan (29/9) dengan penguatan pada edukasi warga dan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

"Penerapan PSBM resmi diberlakukan mulai Selasa besok. Arahan dari Gubernur Jawa Barat, namanya adalah PSBM karena berskala mikro, tapi aparat pengawas dan relawannya tetap berbasis komunitas," kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin, usai rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir dalam rapat antara Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda Kota Bogor, adalah Ketua IDI Kota Bogor dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pada penerapan PSBM selama dua pekan ke depan, Kota Bogor akan terus melakukan edukasi kepada warga mengenai bahaya COVID-19 dan tindakan pencegahannya melalui penerapan protokol kesehatan. "Tim edukasi sudah akan bekerja mulai Selasa besok," katanya.

Tim edukasi warga melibatkan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bogor serta melibatkan pemuka agama dari lembaga resmi keagamaan.

Bima menambahkan, pada penerapan PSBM di Kota Bogor juga akan dilakukan razia penegakan disiplin protokol kesehatan, sekaligus mengantisipasi imbas dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Pembatasan yang dilakukan di Jakarta harus diantisipasi, kemungkinan datang ke Bogor. Karena, tempat makan di Jakarta ditutup dan lebih banyak warga WFH (work from home). Warga yang banyak WFH kemungkinan datang ke Bogor pada akhir pekan maupun hari kerja," katanya.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor tidak mungkin melarang warga Jakarta datang ke Bogor, tapi antisipasi yang dilakukan adalah pengetatan protokol kesehatan dan mencegah tidak terjadi kerumunan, termasuk di restoran dan tempat wisata.

Pada penerapan PSBM, kata Bima, Pemerintah Kota Bogor juga memberikan kelonggaran waktu operasional pada sektor usaha yang sebelumnya sampai pukul 18:00 WIB, menjadi sampai pukul 20:00 WIB.

"Kelonggaran ini diberikan untuk memenuhi aspirasi pedagang kecil, musisi, dan usaha lainnya, yang mengalami kesulitan karena adanya pembatasan jam operasional sampai pukul 18:00 WIB," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta,mengatakan, penerapan PSBM di Kota Bogor, landasan hukumnya adalah Peraturan Wali Kota yang sama seperti pada penerapan PSBMK (pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas).

"Adanya perubahan jam operasional sektor usaha serta adanya pelibatan dokter dan pemuka agama, akan dibuat surat edaran wali kota yang baru," katanya.

Baca juga: Gubernur Jabar: Depok, Bekasi, Bogor dan Cimahi zona merah COVID-19

Baca juga: Kota Bogor berstatus zona merah COVID-19



 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020