Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan agar pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan tergesa-gesa dihentikan hanya karena alasan pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.
Alasannya, kata dia, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Akan tetapi, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," katanya.
Menurut dia, jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggung jawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana karena dianggap lalai membiarkannya menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang ain.
Reza mempertanyakan kasus penusukan serupa yang menyerang ulama kemudian kasus berhenti karena ada indikasi pelaku merupakan ODGJ.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," katanya.
Baca juga: Kemenag kecam penusukan Ali Jaber
Baca juga: Syekh Ali Jaber minta umat Islam tidak terprovokasi dan jaga ketenangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.
Alasannya, kata dia, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Akan tetapi, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," katanya.
Menurut dia, jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggung jawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana karena dianggap lalai membiarkannya menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang ain.
Reza mempertanyakan kasus penusukan serupa yang menyerang ulama kemudian kasus berhenti karena ada indikasi pelaku merupakan ODGJ.
"Apa kabar para pelaku penyerangan pemuka agama pada kejadian-kejadian terdahulu, yang disebut juga mengidap gangguan jiwa? Mereka dirawat?," katanya.
Baca juga: Kemenag kecam penusukan Ali Jaber
Baca juga: Syekh Ali Jaber minta umat Islam tidak terprovokasi dan jaga ketenangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020