Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengaku tidak ingin jika inovasi Satpol PP di wilayahnya yang memberikan sanksi beragam bagi pelanggar aturan bermasker menjadi sebuah polemik.

"Sebaiknya jangan menjadi polemik (terkait jenis sanksi), karena niatnya sama ingin menertibkan masyarakat," ujarnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, Senin (7/9).

Sanksi beragam yang diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, mulai dari menempatkan pelanggar aturan bermasker di ambulans berisi keranda mayat, hingga menandu pelanggar ke pemakaman di area Pakansari Cibinong.

Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 hanya terdapat tiga sanksi yang dapat dikenakan bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum, yaitu teguran lisan, membayar denda Rp100 ribu, dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Menurut Rudy, meski berbagai inovasi sanksi yang diterapkan Satpol PP Kabupaten Bogor tak memiliki payung hukum, tapi tidak melenceng dari substansi, yakni mengedukasi masyarakat agar tertib protokol kesehatan pencegahan  COVID-19.

"Saya tetap apresiasi petugas di lapangan, karena tujuannya sama yaitu menertibkan. Terlebih kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor terus meningkat," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Ade Yasin juga angkat bicara mengenai hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat bagi pelanggar aturan bermasker.

"Kalau semua kita tindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," ungkapnya.

Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan bermasker seperti membersihkan fasilitas umum, maka akan menjadi pusat perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika kita melakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," terang Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Baca juga: Bupati Bogor: Sanksi masuk ambulans agar warga jera tidak berkerumun

Baca juga: Sejumlah warga Bogor disanksi masuk ambulans berisi keranda mayat

Baca juga: Pemkot Bogor berlakukan kembali denda bagi pelanggar penggunaan masker

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020