Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung akan mengkaji pengajuan rehabilitasi yang diajukan oleh Zulfikar alias Jamal pemeran tayangan televisi "Preman Pensiun" yang ditangkap kembali atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.
"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin.
Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.
Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.
"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu (30/8).
Baca juga: Jamal "Preman Pensiun" diduga terjerat lagi narkoba
Baca juga: Jamal 'Preman Pensiun' terjerat kasus sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Satresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan pengajuan rehabilitasi merupakan hak tersangka. Namun, kata dia, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sehingga bisa menjalani rehabilitasi tanpa penahanan sebagai tersangka.
"Syarat orang direhabilitasi itu dilihat dari jumlah barang bukti dan dalam penelitian awal masuk kategori jaringan atau tidak," kata Irfan di Kota Bandung, Senin.
Jamal sudah dua kali diduga kedapatan menggunakan narkoba. Pada 2019, Jamal menempuh rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.
Kemudian pada Kamis (27/8), Jamal kembali ditangkap Polrestabes Bandung karena diduga mengkonsumsi sabu-sabu setelah rekannya berinisial AA yang juga sebelumnya ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,38 gram. Jamal dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu berdasarkan tes urine.
Namun, menurut Irfan, Jamal belum dikategorikan sebagai bagian dari jaringan atau pengedar narkoba. Saat ini Jamal masih dinyatakan sebagai pengguna.
Dengan fakta itu, menurut dia, Jamal melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan rehabilitasi kepada Satresnarkoba Polrestabes Bandung yang kemudian akan ditindaklanjuti ke BNN.
"Dari sana akan muncul (keputusan), jika layak di rehabilitasi maka yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Jamal, Henky Solihin menyebut kliennya menyesali perbuatannya dan berharap bisa menjalani rehabilitasi.
"Tetap akan mengajukan rehabilitasi kembali ya. Mungkin Senin nanti surat resmi kami ajukan," kata Henky, Minggu (30/8).
Baca juga: Jamal "Preman Pensiun" diduga terjerat lagi narkoba
Baca juga: Jamal 'Preman Pensiun' terjerat kasus sabu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020