Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah untuk para pekerja dengan pendapatan kurang dari Rp5 juta akan diluncurkan pada Kamis (27/8) oleh Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah akan diagendakan peluncuran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis tanggal 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Menaker Ida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu.



Menurut Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama setelah sebelumnya mendapatkan 2,5 juta data calon penerima tervalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Sebelumnya, pemerintah merencanakan akan memberikan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja swasta dan pegawai pemerintah non-PNS dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Para penerima harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Para calon penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta. Bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening calon penerima.

Sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah mengumpulkan data rekening calon penerima sebanyak 13,8 juta orang, yang akan dilakukan validasi berlapis untuk memastikan bantuan itu tepat sasaran.

Rencananya setiap pekan akan diserahkan minimal 2,5 juta data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, yang kemudian akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data lagi.

Menaker Ida berharap bantuan tersebut dapat membantu para pekerja yang pendapatannya terdampak akibat COVID-19. Program itu melengkapi program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, seperti bantuan sosial oleh Kementerian Sosial dan Kartu Prakerja.

"Mudah-mudahan bisa membantu saudara-saudara kita pekerja yang hari-hari ini terasa dampaknya sungguh luar biasa," ujar Ida.

Baca juga: BP Jamsostek Cikarang verifikasi data penerima BSU

Baca juga: BPJamsostek: Sedikitnya 7,5 juta pekerja penuhi syarat terima bantuan subsidi upah

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi apresiasi subsidi pekerja peserta BP Jamsostek

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020