Bank Indonesia (BI) menyebutkan tidak bisa menghindari praktik jual beli dalam jaringan (daring) Uang Peringatan Kemerdekaan pecahan Rp75.000 yang marak terjadi  setelah uang baru itu diluncurkan bertepatan dengan HUT ke-75 RI.

“Karena memang terjadi gap (celah) antara suplai dan demand,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim di Jakarta, Senin.

Untuk itu, bank sentral ini memperluas kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang kertas HUT RI dengan membuka layanan penukaran secara kolektif yang diwakili satu orang untuk 17 orang dalam satu kelompok.

Pembukaan layanan secara kolektif itu dilakukan mulai Selasa (25/8) mulai pukul 07.00 WIB melalui aplikasi Pintar di laman BI.

Penukaran kolektif itu, lanjut dia, untuk pegawai di kementerian/lembaga dan instansi (pemda), korporasi (BUMN/Swasta).

Kemudian, asosiasi, perkumpulan dan masyarakat dengan jumlah penukar minimal mewakili 17 orang dengan satu KTP untuk satu uang peringatan kemerdekaan (UPK).

“Masyarakat memiliki kesempatan cepat dan luas memiliki UPK ini. Ketika UPK diterima masyarakat seluas-luasnya tentu masyarakat akan lebih mudah mendapatkan uang ini,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir karena persediaan uang baru itu masih banyak yang dicetak sebanyak 75 juta lembar dan apabila menukar di BI maka harga sama dengan nominal uang tersebut yakni Rp75.000.
 

BI mencatat hingga 24 Agustus 2020 realisasi penukaran UPK baru mencapai 26.824 lembar atau baru 0,04 persen dari total 75 juta lembar yang dicetak.

Sementara itu, pemesanan hingga 30 September 2020 sudah penuh dipesan masyarakat dengan jumlah yang masuk melalui aplikasi Pintar mencapai 197.454 lembar.

“Animo masyarakat begitu besar memiliki UPK maka kami pertimbangkan beberapa strategi percepatan dan perluasan penukaran UPK,” katanya. 

Baca juga: Gambar anak berbusana adat Tidung di uang edisi khusus kebanggaan bagi Kaltara

Baca juga: Bank Mandiri siapkan 408 kantor cabang untuk tukar uang pecahan Rp75.000

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020