Kepolisian Metro Bekasi menggelar operasi disiplin penggunaan masker dalam rangka optimalisasi penerapan protokol kesehatan sekaligus menjalankan Instruksi Presiden mengenai kedisiplinan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
"Operasi ini diawali dengan apel kegiatan di Mapolres Metro Bekasi sekaligus memastikan kembali jajaran kami sudah lebih dahulu menerapkan protokol kesehatan saat bertugas maupun di luar tugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa.
Hendra menjelaskan operasi disiplin bermasker ini melibatkan seluruh personel jajaran Polres Metro Bekasi hingga tingkat kepolisian sektor dengan sasaran masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Titik awal pelaksanaan di Pasar Modern Roxy Jababeka 2 Kecamatan Cikarang Utara," katanya.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sasaran utama petugas kepilisian dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek hingga masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan pendisiplinan penggunaan masker, dimulai dari internal personel," ungkapnya.
Kapolres menyebut operasi ini sesuai amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam melakukan operasi pendisiplinan ini, jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di tempat kerumunan masyarakat. Hal ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona," ucapnya.
Dalam instruksi itu Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah dari gubernur hingga bupati dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," katanya.
Sanksi yang dimaksud, kata Kapolres, bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Diharapkan operasi pendisiplinan ini dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi mulai denda warga tak gunakan masker
Baca juga: Pemkab Bekasi denda pelanggar tidak pakai masker Rp250 ribu
Baca juga: ACT bagikan 28.000 masker cegah corona di Bekasi dan Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Operasi ini diawali dengan apel kegiatan di Mapolres Metro Bekasi sekaligus memastikan kembali jajaran kami sudah lebih dahulu menerapkan protokol kesehatan saat bertugas maupun di luar tugas," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Cikarang, Selasa.
Hendra menjelaskan operasi disiplin bermasker ini melibatkan seluruh personel jajaran Polres Metro Bekasi hingga tingkat kepolisian sektor dengan sasaran masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Titik awal pelaksanaan di Pasar Modern Roxy Jababeka 2 Kecamatan Cikarang Utara," katanya.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari ke depan dengan sasaran utama petugas kepilisian dan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
"Hari ini Selasa dan Rabu seluruh personel Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek hingga masyarakat Kabupaten Bekasi dilakukan pendisiplinan penggunaan masker, dimulai dari internal personel," ungkapnya.
Kapolres menyebut operasi ini sesuai amanah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 berkenaan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
"Dalam melakukan operasi pendisiplinan ini, jajaran Polres Metro Bekasi melakukan pengecekan pendisiplinan penggunaan masker di tempat kerumunan masyarakat. Hal ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan dan pengendalian virus corona," ucapnya.
Dalam instruksi itu Presiden Joko Widodo meminta seluruh kepala daerah dari gubernur hingga bupati dan wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19.
"Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," katanya.
Sanksi yang dimaksud, kata Kapolres, bisa berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Diharapkan operasi pendisiplinan ini dapat menekan laju penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi," kata dia.
Baca juga: Pemkab Bekasi mulai denda warga tak gunakan masker
Baca juga: Pemkab Bekasi denda pelanggar tidak pakai masker Rp250 ribu
Baca juga: ACT bagikan 28.000 masker cegah corona di Bekasi dan Karawang
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020