Sebanyak 527 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cirebon, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-75 RI. 

"Di Lapas Narkotika ini ada 527 napi yang mendapatkan remisi," kata Kalapas Narkotika Cirebon Jalu Yuswa Panjang di Cirebon, Senin. 

Jalu mengatakan untuk secara keseluruhan di Lapas Narkotika Cirebon terdapat 738 warga binaan, namun pada HUT ke-75 RI yang mendapatkan remisi hanya 527 orang. 

Di mana dari 527 napi tersebut mendapatkan remisi berbeda-beda, ada yang 2, 3, 4, 5 dan 6 bulan potongan masa tahanan. 

Untuk yang mendapatkan remisi 2 bulan di Lapas Narkotika Cirebon lanjut Jalu terdapat 27 orang, 3 bulan 136 warga binaan, 4 bulan terdapat 167.

"Sedangkan remisi 5 bulan terdapat 151 napi dan 6 bulan 46 orang," ujarnya. 

Dia mengatakan dari 527 napi yang mendapatkan remisi HUT ke-75 RI, semua tidak ada yang langsung bebas, karena masih terdapat masa tahanan. 

Sementara Bupati Cirebon Imron yang hadir dalam seremonial penyerahan remisi tersebut, menitipkan pesan kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi. Imron berpesan, agar bisa memanfaatkan remisi masa tahanan ini dengan baik. 

"Tentunya, dengan tetap menaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya

Ia juga menuturkan, bahwa menjadi warga binaan di Lapas, bukanlah sebuah hal yang hina. Namun malah menjadi bagian dari orang yang disayang oleh Tuhan.

Karena menurut Imron, dengan menjadi warga binaan, maka seseorang bisa menyadari kesalahan yang pernah diperbuatnya dan membuat lebih dekat dengan tuhan.

"Warga binaan ini, sebenarnya diberi waktu untuk lebih dekat dengan Tuhan," katanya.

Baca juga: 228 napi di Jawa Barat bebas karena terima remisi Hari Kemerdekaan

Baca juga: 105.325 napi terima remisi khusus Lebaran, 365 langsung bebas
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020