Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp356,5 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 untuk mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mulai dari bidang kesehatan hingga insentif usaha.

"Seiring dengan pentingnya kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 dialokasikan anggaran sekitar Rp356,5 triliun, yang diarahkan untuk, pertama, penanganan kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun untuk pengadaan vaksin antivirus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU," kata Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN 2021 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2020 - 2021, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat.

Untuk perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp110,2 triliun, melalui program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bantuan sosial tunai.

Presiden Jokowi menyebutkan untuk sektoral Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah, disiapkan anggaran sekitar Rp136,7 triliun, yang ditujukan untuk peningkatan pariwisata, ketahanan pangan dan perikanan, kawasan industri, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.

Selanjutnya, disiapkan sekitar Rp48,8 triliun dukungan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan.

Pemerintah juga mengalokasikan pembiayaan korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan bagi lembaga penjaminan dan BUMN yang melakukan penugasan.

"Keenam, insentif usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN," ujar Kepala Negara.

Baca juga: Menko Airlangga: Kondisi ekonomi RI masih lebih baik dari negara lain

Baca juga: DKI dan Jabar jadi perintis pinjaman dana PEN

Baca juga: Ini kriteria daerah dapatkan pinjaman dana Pusat untuk pemulihan ekonomi

Pewarta: Ade irma Junida

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020