Pemerintah Kota Bogor mengimbau warga merayakan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia secara sederhana dengan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan warga karena masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Saat ini kondisinya masih belum aman. Masih pandemi COVID-19. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan yang mengundang massa dan menimbulkan kerumunan berisiko terjadi penularan COVID-19.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti perlombaan, agar semaksimal mungkin dikurangi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim tentang Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 RI, mengatur beberapa hal, di antaranya masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih di antara umbul-umbul pada 1-31 Agustus 2020.
Pada 14 Agustus 2020, warga mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.
Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah di Kota Bogor, mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.
Pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB, selama sekitar tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Forkopimda Bogor kibarkan bendera raksasa sambut HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: Bupati Bogor gelar beragam lomba virtual jelang HUT RI
Baca juga: Selama Agustus Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Saat ini kondisinya masih belum aman. Masih pandemi COVID-19. Kita memprioritaskan kesehatan masyarakat," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, di Kota Bogor, Selasa.
Ia menjelaskan kegiatan yang mengundang massa dan menimbulkan kerumunan berisiko terjadi penularan COVID-19.
Oleh karena itu, katanya, kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti perlombaan, agar semaksimal mungkin dikurangi.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) No.005/2462-Prokompim tentang Pelaksanaan Peringatan HUT Ke-75 RI, mengatur beberapa hal, di antaranya masyarakat diimbau memasang bendera Merah Putih di antara umbul-umbul pada 1-31 Agustus 2020.
Pada 14 Agustus 2020, warga mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa.
Untuk kantor perwakilan, lembaga, instansi pemerintah di Kota Bogor, mengikuti upacara secara virtual yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bogor mulai pukul 07.00 WIB, sehingga meniadakan upacara tingkat instansi/perangkat daerah/BUMD/BUMN/BUMS.
Pada 17 Agustus 2020, pukul 10.17 WIB, selama sekitar tiga menit, segenap masyarakat wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.
Seluruh masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19.
Baca juga: Forkopimda Bogor kibarkan bendera raksasa sambut HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: Bupati Bogor gelar beragam lomba virtual jelang HUT RI
Baca juga: Selama Agustus Pemkot Bogor gelar Festival Merah Putih
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020