Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menginstruksikan segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di wilayahnya melelang aset tidak produktif untuk menyelamatkannya agar tidak menjadi barang tak berguna.

"Daripada jadi barang tak berguna lebih baik segera dilelang saja. Yang melakukan lelang nanti bukan kami melainkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/KPKNL. Kami hanya sebatas di penghapusan melalui pembukuan aset," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Slamet Supriyadi di Cikarang, Senin.

Slamet meminta instansi yang akan melelang aset agar mengikuti prosedur dan sesuai aturan yang berlaku sementara untuk prosesnya diserahkan sepenuhnya ke instansi yang bersangkutan.

"Daripada pusing karena tidak punya tempat penyimpanan dan cuma memenuhi tempat lebih baik dilelang saja. Sebenarnya sederhana buat saya, kalau dilelang hasil penjualan pasti masuk kas daerah dan pasti bisa dibelikan kembali asetnya tapi kita inginnya buat pembangunan," ucapnya.

Kabid Penatausahaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Kabupaten Bekasi Asep Setiawan mengatakan penghapusan aset sebenarnya mudah hanya saja proses penjualannya yang sulit.

"Sebelum dilakukan penghapusan, ada yang namanya pencatatan penghapusan daftar inventaris barang. Dalam proses pemindahtanganan aset alat berat tadi, dimana proses itu harus ada alasan yang mendasar tujuan dihapuskan aset tersebut dimana, semisal dihapus karena sudah rusak berat. Kemudian apa yang sudah dilakukan yakni menjual. Berarti itu sebagai dasar penghapusan aset," ungkapnya.

Asep mengatakan hingga kini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memiliki ahli penilai barang sehingga proses lelang aset melibatkan kerja sama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kementerian Keuangan RI.

"Posisinya saat ini di kita belum ada kerja sama terkait lelang terhadap kendaraan, cuma di KPKNL itu menilai asetnya tidak bisa terpecah tetapi harus dikumpulkan jadi satu tempat baru bisa dilelang," ucapnya.

Dia menjelaskan bagi instansi yang akan mengajukan lelang aset terlebih dahulu mengajukan permohonan ke Bupati Bekasi selanjutnya aset tersebut diserahkan ke pihak pengelola yaitu pengurus aset yang bertugas mengumpulkan aset sebelum dilelang.

"Silakan saja si pengguna melakukan lelang yang penting itu penjualan di tingkat pengguna yang nantinya dilaporkan. Sambil melakukan penghapusan aset dipaparkan juga alasan dan dasar dari penghapusan aset itu," katanya. 

Baca juga: PT PLN sapa pelanggan lewat program Kalimalang Bekasi

Baca juga: Kegiatan HUT RI di Bekasi terapkan protokol kesehatan

 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020