Djoko Sugiarto Tjandra, pria kelahiran Sanggau 27 Agustus 1950 yang beralamat di Jl Simprug Golf I No. 89 Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7).
Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.
Tjandra tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada saat bersamaan terdengar gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.
Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).
Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.
Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP.
Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan.
Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko untuk mengembalikan uang Rp546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali.
Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.
Di lain pihak, dalam persidangan kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keduanya membicarakan tentang 'Joker', yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.
KPK kemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24 April 2008 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad Riyanto untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Dalam surat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra dicegah bepergian dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari. Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang alat bukti pada November 2008.
Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut.
"Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.
"Kita sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009," katanya lagi.
Kini, 11 tahun berlalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adik kandung anggota DPR RI TB Hasanuddin itu, heran kenapa terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
Menurut penuturan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kepada Komisi III DPR RI, Senin (13/7), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra berstatus buronan.
Jhoni beralasan petugas yang bertugas kala itu juga baru lulus studi. "Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin, 13 Juli 2020.
Jhoni mengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 2020.
Jhoni mengatakan paspor buronan Kasus Bank Bali diambil oleh seseorang yang membawa surat kuasa.
Kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Jhoni mengatakan paspor diminta dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan di Simprug.
"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020.
Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.
Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia.
"De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana," kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca juga: Kabareskrim janji transparan dan objektif tuntaskan kasus Djoko Tjandra
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan orang yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra sendiri. Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," ujar Argo.
Baca juga: Pengacara Anita Kolopaking ditetapkan tersangka
Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Komjen Pol Listyo Sigit mendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko Tjandra.
"Saya diberitahu tanggal 20 itu (Listyo) akan bertemu siapa, bagaimana menangkapnya (Djoko Tjandra). Sehingga sejak siang tanggal 20 itu, saya menganggap tugas saya sudah 90 persen lah, sudah selesai tinggal koordinasi," kata Mahfud.
Mahfud percaya pada waktu itu, operasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit akan berhasil.
Listyo pun berhasil menuntaskan tugasnya Kamis malam, 30 Juli 2020, dengan membawa pulang Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," ujarnya pula.
Baca juga: Tim Khusus periksa pejabat Bareskrim soal surat jalan Djoko Tjandra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Tjandra atau Tjan Kok Hui ditangkap oleh personel Polri dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit, dibantu Polisi Diraja Malaysia, dan dibawa pulang ke Indonesia untuk diadili terkait kasus pengalihan hak tagih (cessie) antara PT Era Giat Prima (EGP) miliknya dengan Bank Bali pada Januari 1999.
Tjandra tiba pukul 22.40 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta pada saat bersamaan terdengar gemar takbir menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Djoko Tjandra membuat perjanjian yang ditujukan untuk mencairkan piutang Bank Bali pada tiga bank (Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Bira) senilai Rp3 triliun.
Namun yang bisa dicairkan oleh EGP, setelah diverifikasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), hanya sebesar Rp904 miliar dari nilai transaksi Rp1,27 triliun (di BDNI).
Pencairan piutang sebesar Rp904 miliar itu, juga melibatkan BPPN yang meminta Bank Indonesia melakukan pembayaran dana itu.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan praktik suap dan korupsi dalam proses pencairan piutang tersebut.
Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP.
Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000. Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan.
Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko untuk mengembalikan uang Rp546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali.
Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.
Di lain pihak, dalam persidangan kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keduanya membicarakan tentang 'Joker', yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.
KPK kemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24 April 2008 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad Riyanto untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan. Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Dalam surat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra dicegah bepergian dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari. Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang alat bukti pada November 2008.
Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut.
"Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.
"Kita sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009," katanya lagi.
Kini, 11 tahun berlalu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin heran terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun bisa datang ke Indonesia pada 8 Juni 2020.
"Djoko Chandra datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali," ujar Jaksa Agung dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI Senayan Jakarta, Senin (29/6/2020).
Adik kandung anggota DPR RI TB Hasanuddin itu, heran kenapa terpidana bisa masuk ke Indonesia, padahal menurut aturan pencekalan, dia tidak bisa masuk ke Indonesia.
Menurut penuturan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting kepada Komisi III DPR RI, Senin (13/7), petugas Imigrasi tidak mengetahui bahwa Djoko Tjandra berstatus buronan.
Jhoni beralasan petugas yang bertugas kala itu juga baru lulus studi. "Kalau dia masih 20 tahun, 23 tahun, baru lulus, dia enggak akan kenal ini Djoko Tjandra pagi-pagi datang," kata Jhoni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Senin, 13 Juli 2020.
Jhoni mengatakan Djoko Tjandra membuat paspor ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada pukul 08.00 WIB pagi. Paspornya rampung satu hari berikutnya atau pada 23 Juni 2020.
Jhoni mengatakan paspor buronan Kasus Bank Bali diambil oleh seseorang yang membawa surat kuasa.
Kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI.
Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Jhoni mengatakan paspor diminta dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan di Simprug.
"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.
Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020.
Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.
Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia.
"De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana," kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.
Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca juga: Kabareskrim janji transparan dan objektif tuntaskan kasus Djoko Tjandra
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan orang yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra sendiri. Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," ujar Argo.
Baca juga: Pengacara Anita Kolopaking ditetapkan tersangka
Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Komjen Pol Listyo Sigit mendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko Tjandra.
"Saya diberitahu tanggal 20 itu (Listyo) akan bertemu siapa, bagaimana menangkapnya (Djoko Tjandra). Sehingga sejak siang tanggal 20 itu, saya menganggap tugas saya sudah 90 persen lah, sudah selesai tinggal koordinasi," kata Mahfud.
Mahfud percaya pada waktu itu, operasi Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit akan berhasil.
Listyo pun berhasil menuntaskan tugasnya Kamis malam, 30 Juli 2020, dengan membawa pulang Djoko Tjandra ke Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
"Alhamdulillah berkat kerja sama Bareskrim dan Polisi Diraja Malaysia, Djoko Tjandra sudah berhasil kami tangkap," ujarnya pula.
Baca juga: Tim Khusus periksa pejabat Bareskrim soal surat jalan Djoko Tjandra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020